nasional

Alumni FH Unpak Gelar Aksi Solidaritas untuk Dosen Senior yang Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 11 November 2023 | 20:37 WIB
Foto alumni Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor.

Bogor Times-Bintatar Sinaga,dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor yang telah mengabdikan dirinya selama 40 tahun, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pada Senin, 7 Maret 2022, dalam aksi demonstrasi yang diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum,Bintatar Sinaga meminta Dr. Yenti Garnasih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor.Bintatar Sinaga mengatakan mantan dekan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan memecat beberapa dosen, termasuk Bintatar Sinaga di dalamnya.

Desakan pengunduran diri Dr. Yenti Garnasih saat itu juga didukung oleh para alumni Fakultas Hukum dan sebagian mahasiswa.

Oleh karena itu,bertepatan dengan Hari Pahlawan pada Jumat,10 November 2023, puluhan alumni Fakultas Hukum Universitas Pakuan berkumpul di Lantai 2 Ruang Moot Court Gedung FH Universitas Pakuan, Bogor. Para pendekar hukum ini datang  untuk membahas dan merespons status tersangka yang diberikan kepada Sinaga.

Mereka berharap bahwa dengan berkumpul dan membahas masalah ini, mereka dapat menemukan solusi dan membantu Bintatar Sinaga dalam menghadapi kasus hukumnya.Para pendekar hukum ini percaya bahwa Bintatar Sinaga tidak bersalah dan menurut mereka tindakan Dr. Yenti Garnasih diduga telah merugikan banyak orang di komunitas akademik.Demikian rilis yang diterima redaksi Bogor Times pada Sabtu,11 November 2023.

Bintatar Sinaga, yang juga dikenal dengan panggilan akrab "Pa Bin", telah mengajar di Fakultas Hukum Unpak sejak tahun 1980 an. Selama masa jabatannya,Bintatar Sinaga telah mendidik ribuan mahasiswa hukum, dan banyak di antaranya kini telah menjadi tokoh-tokoh penting di bidang hukum.

Namun, sekarang dia dituding melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusi dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Tuduhan ini didasarkan pada Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHPid.

Dua laporan yang diajukan oleh Dr. Yenti Garnasih SH, masing-masing pada tanggal 26 April 2022 dan 4 September 2023, telah menjadi dasar pelaporan tersebut. Kedua laporan itu terkait dengan substansi kasus yang sama

Ironisnya, pelapor sebelumnya merupakan mantan asisten Sinaga, dan semasa mahasiswa menuntaskan studinya dibimbing oleh Bintatar Sinaga.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Ikatan Alumni (IKA) FH Unpak, Agus Ridallah SH, MH, Dekan FH Universitas Pakuan, Dr. Asmak Ul Hosnah, Dr. Ahmad Sofian (Pakar Pidana Univ Binus), dan banyak lagi.

Penggunaan pasal-pasal Undang-Undang ITE pada Sinaga, yang sudah berusia 75 tahun dan tidak mahir menggunakan teknologi, mendapat banyak kritik dari berbagai pihak.

Pertemuan tersebut ditutup dengan deklarasi perlawanan terhadap kriminalisasi Sinaga. Aliansi Advokat Murid Sinaga juga berencana untuk mengajukan pra peradilan. Hingga saat ini, solidaritas terhadap Sinaga telah ditandatangani oleh 100 orang

Menanggapi hal ini,Yenti Garnasih membantah telah melakukan pemecatan terhadap Bintatar Sinaga dan beberapa dosen lainnya, dan menjelaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan arahan dari rektor dan universitas.

Menurut Yenti Garnasih, bukan pemecatan yang terjadi, melainkan pemberhentian. “Saya mendapat arahan dari universitas bahwa dosen-dosen yang NUP tidak boleh mengajar. Dan NUP ini sudah ada dalam aturan,”singkat Yenti Garnasih.

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB