nasional

Rencana Perpanjangan Jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Mendapat Kritik dari Wakil Walikota

Rabu, 3 Januari 2024 | 21:01 WIB
Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman Periode 2014-2019 (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Rencana perpanjangan jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir Abdullah, mendapat kritik dari Wakil Walikota Bogor periode 2014-2019, Usmar Hariman. Menurut Usmar Hariman, sebelum memutuskan perpanjangan jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto harus melihat hasil audit laporan keuangan milik Perumda Pasar Pakuan Jaya tahun 2021, 2022, dan 2023.

Audit yang dilakukan oleh akuntan publik tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan keuangan Pasar Pakuan Jaya.Menurut Usmar Hariman, Jika kinerja dan keuangan Perumda Pasar Pakuan Jaya dinilai bagus, maka Perumda Pasar Pakuan Jaya dapat disebut sehat dan prestasinya bagus.

Dengan demikian, hasil audit ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan apakah masa jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir Abdullah, layak diperpanjang atau tidak.

“Hasil audit ini juga menjadi bahan masukan untuk audit BPK.Jika BPK tidak menyoroti apa-apa, berarti kinerja Perumda Pasar Pakuan Jaya bagus. Jika kinerja PPPJ bagus, maka tidak perlu ada seleksi lagi,”kata mantan orang nomor dua di Kota Bogor ini ketika menghubungi wartawan media ini pada Rabu,3 Januari 2023.

Namun, jika dalam audit tersebut, akuntan publik menyatakan bahwa PPPJ tidak sehat, maka mereka tidak boleh merekomendasikan perpanjangan jabatan Dirut.

“Jika prestasi pasar excellent dan keuangan positif, maka perpanjangan jabatan dapat dilakukan. Saya juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini.Hasil audit harus dipublikasikan di website agar masyarakat dapat memperoleh informasi tersebut,”tambahnya.

Wakil Walikota Bogor periode 2014-2019 ini, menyoroti pentingnya proses audit dalam menentukan perpanjangan jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir Abdullah. Menurutnya, hasil audit independen yang dilakukan setiap tahun oleh BUMD menjadi bagian dari laporan ke BPK.

Jika ada temuan dalam audit tersebut, maka itu menjadi indikasi bahwa ada sesuatu yang salah dan kinerja PPPJ tidak baik.Ia juga menekankan bahwa Dewan Pengawas tidak berhak merekomendasikan perpanjangan jabatan jika hasil audit menunjukkan kinerja negatif.

“Bahwa Direktur Utama yang berada di dalam boleh mengajukan kembali. Namun, saya menekankan bahwa keputusan tersebut harus berdasarkan hasil audit dan kinerja,”tegas laki-laki berkacamata ini.

“Kalau keseluruhan itu dinyatakan audit independen bagus, ya sudah, Dewan Pengawas merekomendasikan melalui rapat pleno dan memberikan rekomendasi perpanjangan ke Kepala Daerah atau walikota selaku pemegang saham penuh BUMD,”lanjut Usmar Hariman.

“Tapi kalau dinyatakan negatif, wah, gak boleh pak.Itu something wrong, pasti ada sesuatu,”tambah Usmar Hariman.

Jika hasil audit independen menunjukkan kondisi negatif, yang mengindikasikan bahwa kondisi direksi tidak sehat, Dewan Pengawas tidak memiliki kewajiban untuk merekomendasikan perpanjangan jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir Abdullah. Sebaliknya, mereka akan mengusulkan pembentukan tim seleksi direksi.

Proses seleksi ini membutuhkan waktu sekitar 60 hari kerja. Oleh karena itu, penting bagi Dewan Pengawas untuk memberitahukan Kepala Daerah, Bima Arya Sugiarto, tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan direksi. Dengan demikian, ada cukup waktu untuk melakukan proses seleksi dan menentukan apakah jabatan Direktur Utama akan diperpanjang atau akan ada pergantian kepemimpinan di Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Selain itu,Dewan Pengawas juga menyoroti pentingnya analisis komprehensif dan menyeluruh oleh konsultan independen. Analisis ini mencakup kinerja, keuangan, dan pemanfaatan aset. Misalnya, jika ada aset yang telah diserahkan dari Pemda tapi tidak dikelola, ini bisa menjadi kerugian. Kerugian ini bukan hanya berupa uang, tetapi juga nilai, karena aset tersebut seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat.

Begitu juga,anggota DPRD juga berhak meminta BPK untuk melakukan audit khusus jika diperlukan. Mereka harus kritis dan proaktif dalam memantau dan mengevaluasi kinerja direksi. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa direksi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan efektif.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB