nasional

Pecat Karyawan Sepihak, PT. Galindo Mitra Didemo Ratusan Karyawan

Senin, 22 Januari 2024 | 21:21 WIB
Aksi Karyawan Kabupaten Bogor Dipecat Sepihak (Zis/Bogor Times)

Bogor Times –Ratusan pekerja pabrik memadati area depan gerbang pabrik m ilik PT. Galindo Mitra. Pabrik yang berlokasi di jalan Gang Tongceng RT 4 RW 4 Desa Curug Kecamatan Gunungsindut itu melakukan pemecatan sepihak pada karyawannya.

" Ini aksi solideritas. Saudara kami dipecat tanpa sebab dan tidak berikan pesangon," kata salah satu masa aksi Djulkifli pada Selasa 22 Januari 2023. 

Pantauan media, aksi demo tersebut berlangsung sejak pukul 06.00. Dalam aksinya tersebut, para karyawan tampak membawa spanduk dan poster.

Baca Juga: Camat Parung Adhi Nugraha: LKSA Yataama Gugurkan Dosa Pengusaha
Supriadi Ardiansyah, salah satu dari karyawan yang di PHK menjelaskan, aksi tersebut dilakukan guna menuntut pihak perusahaan agar memenuhi hak – hak para karyawan diantaranya pembayaran upah normatif, pelaksanaan BPJS serta kembali memperkerjakan 15 karyawan yang telah di PHK.

“Kami rata – rata bekerja sudah diatas 5 tahun. Kami kena PHK karena menuntut adanya upah minimum normatif, adanya BPJS dan hak – hak kami lainnya sebagai seorang pekerja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, para karyawan yang terkena PHK juga meminta agar pihak perusahaan kembali mempekerjakan mereka dan menuntut perusahaan agar melaksanakan semua peraturan dalam perusahaan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: 99 Persen Anak Yatim Desa Cogreg Nunggak Bayaran Sekolah, LKSA: Kami Akan Bantu Maksimal
“Sampai saat ini belum ada respon dari pihak perusahaan. Kami akan lakukan aksi ini selama 3 hari, agar perusahaan memperhatikan hak – hak karyawan,” tukas Supriadi.

Sementara Supriyanto, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bogor yang ikut mendampingi aksi menjelaskan, bahwa belasan karyawan yang di PHK tersebut adalah anggota PUK serikat pekerja dan tengah melakukan sejumlah tuntutan.

“Kawan – kawan sedang menuntut soal hak normatif, seperti upah, pelaksanaan BPJS dan lain – lain yang menjadi hak nya. Tapi bukan diakomodir dan dicari win – win solution, yang ada malah di PHK. Tentu saya menyayangkan hal ini,” jelasnya.

Baca Juga: Tangani Dampak Iklim, Muhaimin sebut Petani Harus Jadi Prioritas Kebijakan
Supriyanto menegaskan, seharusnya sesuai aturan omnibus law, karyawan tetap bisa bekerja dan harus ada proses mediasi sebelum di PHK. Selain itu ada peran pengawas ketenagakerjaan agar melakukan cross dan check pada tiap perusahaan soal legalitas formilnya dan tidak hanya menerima laporan sepihak.

“Perusahaan ini dikategorikan mikro, padahal belum dilakukan cross check. Kami akan dampingi karyawan agar bisa mendapatkan semua hak – hak normatif nya dari perusahaan ini,” pungkasnya.

Redaksi media ini sudah berusaha untuk mengkonfirmasi pihak perusahaan atau perwakilan perusahaan, namun hingga berita dibuat tidak ada yang memberikan keterangan atau jawaban.

Cc.Aeng.

 

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB