nasional

Bobol Gedung Rektorat UMI, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Kamis, 25 Januari 2024 | 06:00 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhammad Najib, saat merilis kasus tersebut, di Kota Makassar, Sulsel pada Rabu, 24 Januari 2024 (Wahid/Bogor Times)

Bogor Times- Tiga pria di Makassar diringkus Satreskrim Polrestabes Makassar usai membobol gedung Rektorat Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan ketiganya masing-masing berinisial W, 27, AS, 36, dan AN, 33. Ketiganya membobol Gedung Rektorat UMI Makassar pada Selasa, 23 Januari 2024 kemarin.

"Ketiganya menyebabkan kerugian hingga Rp30 juta," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga: Kontroversi Perpanjangan Jabatan Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya

Baca Juga: Ribuan Peserta Pesta Rakyat Bandung Doakan H.Agus Riadi Sukses Jadi Wakil Rakyat

Baca Juga: Orang Buta dan Tuli Wajib Jadi Imam , Tidak Boleh Jadi Makmum Sholat, ini Penjelasannya
Pembobolan tersebut dilakukan ketiganya sekitar pukul 03.00 WITA. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Kurang dari 24 jam tim bisa mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian," jelasnya.

Saat ditangkap di lokasi pelariannya di Kabupaten Gowa, pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dua orang. Keduanya ditembak pada bagian kaki lantaran melakukan perlawanan dan hendak melukai petugas.

"Saat penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri akhirnya terhadap dua orang pelaku tersebut kita lakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.

Baca Juga: Ikuti Bisikan Jin, Ibu Asal Surabaya Akui Telah Siksa Anak Kandungnya

Baca Juga: Orang Buta dan Tuli Wajib Jadi Imam , Tidak Boleh Jadi Makmum Sholat, ini Penjelasannya

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor Telan 14 Korban

Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun," ujarnya.***

Cc.Wahid

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB