nasional

Alma Wiranta Penunjukan Plt Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Sudah Sesuai Regulasi

Rabu, 7 Februari 2024 | 17:30 WIB
Foto/Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Bogor Alma Wiranta (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Walikota Bogor, Bima Arya, melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor membenarkan beredarnya Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.53. Bag-ekon/2024. SK tersebut menunjuk Agustiansyah, S.STP sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

Pengumuman ini disampaikan melalui telepon seluler kepada pers pada Selasa, 6 Februari 2024. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan bahwa pengangkatan Plt Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya berdasarkan pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Alma menjelaskan bahwa keputusan ini diambil seiring dengan berakhirnya masa jabatan Direksi sebelumnya pada tanggal 3 Februari 2024. "Hal-hal yang berkaitan dengan keputusan Kuasa Pemegang Modal (KPM) untuk segera memutuskan adanya Plt Dirut telah sesuai dengan ketentuan,"ujar Alma Wiranta kepada wartawan Bogor Times,Febri Daniel Manalu melalui sambungan seluler pada Rabu,7 Februari 2024.

Ia merujuk aturan teknis yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perumda Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 187 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perumda Pasar Pakuan Jaya.

"Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan kinerja Perumda Pasar Pakuan Jaya yang cukup kompleks dalam pengelolaan pasar di Kota Bogor, Plt Dirut yang ditunjuk diharapkan fokus menjalankan delapan tugas dan tujuh wewenang yang diberikan Pak Walikota,"tambah Alma Wiranta.

Proses pemilihan dan seleksi Direksi telah dibuka mulai Senin, 5 Februari 2024, melalui laman resmi Pansel Kota Bogor https://pansel.kotabogor.go.id/index.php/post/index/1/69. "Pansel akan bekerja secara transparan dan terukur," tutup Alma.

Penulis : Febri Daniel Manalu

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB