nasional

Kasus Penipuan dan Penggelapan: IPW Desak Polda Sulsel Bertindak Profesional

Kamis, 14 Maret 2024 | 19:45 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk bertindak profesional dalam melaksanakan putusan pra peradilan.Sugeng Teguh Santoso meminta Ditreskrimum Polda Sulsel untuk melakukan penyidikan kembali terhadap tersangka Heny Maria Hiuliyanto, yang sebelumnya dihentikan penyidikannya (SP3), dengan melakukan penahanan dan melanjutkan berkasnya ke kejaksaan.

Tersangka Hiuliyanto, yang dijerat atas laporan polisi bernomor: LPB/284/X/2021/SPKT tertanggal 12 Oktober 2021, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan korban Frans Umboh. Meski putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar nomor: 10/Pid.Pra/Pn.Mks telah diketok pada 14 Juni 2023, Hiuliyanto masih bebas berkeliaran.

Pada 14 November 2023, Ditreskrimum Polda Sulsel telah melaksanakan gelar perkara khusus dan berkesimpulan bahwa penyidikan berkas perkara tersangka Hiuliyanto yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dilanjutkan penyidikannya.

"Sebulan kemudian, kesimpulan gelar perkara khusus itu baru ditindaklanjuti dengan surat Dirreskrimum Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel perihal dimulainya penyidikan bernomor: SPDP/446/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 28 Desember 2023. Ini bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan lanjutan nomor: SP/Sidik/2999/XII/RES.1.11/2023/Krimum,"kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan Bogor Times,Febri Daniel Manalu pada Selasa,12 Maret 2024.

Sehari kemudian, Dirreskrimum Polda Sulsel mengeluarkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor: B/2456 A.5.1/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 29 Desember 2023 kepada pengacara Arie Karri Elison Dumais. Namun, hingga saat ini, perkembangan kasus dengan tersangka Hiuliyanto tersebut masih “jalan di tempat”. Tidak ada kemajuan penanganan perkaranya dengan menahan tersangkanya.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, untuk mengawasi kinerja bawahannya. IPW berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan profesional,"harap Sugeng Teguh Santoso.

Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Heny Maria Hiuliyanto masih belum menunjukkan kemajuan penanganan yang signifikan. Meski SP3 telah dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel pada 18 April 2023, namun putusan praperadilan justru membebaskan Hiuliyanto dari jeratan tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang akar masalah yang mungkin menghambat proses penanganan dalam kasus ini.

"Pengawasan melekat atau waskat, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022, seharusnya dapat mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri. Waskat ini merupakan tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan. Namun, tampaknya implementasi waskat ini perlu ditingkatkan, terutama dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan,"pinta Sugeng agar kapolda juga ikut mengawasi kinerja anak buahnya.

Untuk mengoptimalkan kepercayaan publik terhadap Polri, waskat di lingkungan Polri telah dilombakan tahun lalu. Polda Jambi berhasil menempati urutan pertama, disusul Polda Sulut dan Polda Kalbar. Oleh karena itu, Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, harus memberikan perhatian lebih dalam penanganan kasus Frans Umboh yang menjadi korban penipuan dan penggelapan ini. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulsel sejak tiga tahun lalu dan hingga saat ini penanganannya masih “jalan di tempat”. IPW berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan profesional.

Penulis : Febri Daniel Manalu

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB