Bogor Times-Amaliah yang menjadi anjuran pada saat Ramadhan tiba salah satunya yakni dengan memperbanyak membaca Al-Qur'an. Sebab, Ramadhan sendiri merupakan bulan diturunkannya Al-Qur'an.
Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 185:
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ
Baca Juga: Mampu Antisipasi Kematian? inilah Keahlian Petugas Haji Tangani Jamaah Lansia
Baca Juga: Ribuan Rumah Warga di 7 RW di Bojonggede Bogor Terancam Terendam Banjir
Baca Juga: Hari Air Sedunia,Habitat Realisasi 500 Sambungan Pipa Air Bersih
Artinya, "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelaReport san mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)." (QS. Al-Baqarah [2]: 185).
Dalam membacanya, tentu ada waktu yang dianjurkan untuk melakukan tadarus Al-Qur'an.
Menurut An-Nawawi, waktu yang paling utama ialah ketika shalat. Adapun di luar shalat, waktu utamanya adalah pada paruh kedua di malam hari, setelah shalat subuh, dan antara maghrib dan isya. Berikut perincian An-Nawawi dalam Kitab al-Adzkar:
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 23 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya
Baca Juga: PT Indocement (INTP) Capai Laba Rp1,95 Triliun 2023, Tumbuh 5,85%
Baca Juga: Aktifis Dorong Pemkab Turun Lapangan
وأما القراءة في غير الصلاة، فأفضلها قراءة الليل، والنصف الأخير منه أفضل من الأول، والقراءة بين المغرب والعشاء محبوبة، وأما قراءة النهار فأفضلها ماكان بعد صلاة الصبح، ولا كراهة في القراءة في وقت من الأوقات، ولا في أوقات النهي عن الصلاة
Artinya, “Adapun waktu utama baca Al-Qur’an di luar shalat ialah pada malam hari. Paruh kedua malam lebih utama dibanding paruh pertama. Disunahkan juga membacanya ketika selang waktu maghrib dan isya. Sementara waktu siang, yang dianjurkan ialah ketika usai shalat subuh. Pada prinsipnya, kapan pun baca Al-Qur’an diperbolehkan. Tidak ada kemakruhan untuk baca Al-Quran kapan saja. Bahkan baca al-Qur’an di waktu yang dimakruhkan shalat sekali pun tetap diperbolehkan.”
Berdasarkan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa terdapat waktu utama baca Al-Qur’an baik pada siang maupun malam hari. Pada waktu siang hari, yang sangat dianjurkan ialah setelah shalat shubuh. Adapun malam hari, paruh kedua malam lebih diutamakan. Andaikan khawatir tidak terjaga di malam hari, usai shalat magrib menjelang isya juga waktu yang sangat baik digunakan untuk baca Al-Qur’an.
Namun perlu diperhatikan, tidak ada waktu larangan dan makruh baca Al-Qur’an. Jadi kapan pun waktunya diperbolehkan untuk membacanya.***
Cc.Jalil