Bogor Times, Larantuka – Kebijakan pembatasan sub penyalur Bahan Bakar Minyak ( BBM ) yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Flores Timur menindaklanjuti Surat Kepala BPH Migas Nomor 1193/Ka BPH/2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang moratorium usulan baru sub penyalur BBM, mendapat penolakan oleh sejumlah warga yang sudah menjadi Sub Penyalur selama puluhan Tahun Lamanya. Gerakan penolakan ini disampaikan secara langsung kepada Bapak Penjabat Bupati Flores Timur pada Senin, 25 Maret 2024 di Ruangan Beliau.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Flores Timur “ Abdurahim D. Balen, SH “ yang ikut mendampingi Gerakan tersebut menyatakan “ada beberapa persoalan yang ingin disikapi yakni :
1. Surat Kepala BPH Migas Nomor 1193/Ka BPH/2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang moratorium usulan baru sub penyalur BBM.
Padahal sampai Tahun 2023 terdapat 266 Sub Penyalur BBM yang menyebar di 3 Pulau ini.yang disahkan PemDa Flotim.
Baca Juga: Tirta Kahuripan Layani 225.134 Pelanggan Dilibur Panjang, Dirum:Jangan Hawatir
Baca Juga: Ratusan Bantuan Logistik dari Dinsos, Ringankankan Para Korban Banjir Bojonggede
Baca Juga: Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?Baca Juga: Anugerah Tak Terbatas untuk Rasulullah, Tafsir Suroh Al Kautsar
2. Dasar poin 1 tersebut diatas Tahun 2024 Bupati menetapkan Kuota Sub Penyalur sebanyak 37 Sasaran sesuai SK Bupati Flores Timur Tahun 2024. Persoalan baru kemudian mucul sebab tidak melalui proses verifikasi serta tidak berpedoman kepada Pasal 6 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang syarat untuk menjadi sub penyalur poin a sampai poin h ,
3. Pemerintah Daerah Flores Timur diminta harus mempunyai solusi jangka pendek terhadap hal tersebut, sesuai beberapa usulan yang disampaikan kepada Bupati melalui Kabid SDA salah satunya pemda diharapkan memfasilitasi dengan menerbitkan Rekomendasi terhadap sub Penyalur yang tidak terakomodir dalam SK Bupati tersebut sebab ada lebih 200 orang yang mencari nafkah melalui kegiatan usaha tersebut,
4.Yg perlu dilakukan pemda Flores Timur adalah penentuan harga eceran tertinggi yg diterapkan untuk sub penyalur serta menghindari biaya yg tdk diperlukan yg di pungut oleh oknum petugas.
Baca Juga: Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?
Baca Juga: Ratusan Bantuan Logistik dari Dinsos, Ringankankan Para Korban Banjir Bojonggede
Baca Juga: Anugerah Tak Terbatas untuk Rasulullah, Tafsir Suroh Al Kautsar
5. Masyarakat yang tergabung dalam sub penyalur tersebut akan kembali mendatangi kantor Bupati Flores Timur dengan pendekatan yang berbeda sebelum adanya keputusan Pemda Flotim untuk menyelamatkan nasib mereka ” katanya dikutip, Senin (25/3).***