Bogor Times- Sungguh mencengangkan. Pusat Data Nasional (PDN) sementara yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Telkom Sigma mengalami gangguan usai diserang Ransomware sejak 20 Juni lalu.
Kepada media, Direktur Eksekutif, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menerangkan hal tersebut menjadi indikasi kegagalan pemerintah dalam melindungi data pribadi.
Karenannya,Pemerintah juga harus memberitahukan detail kapan dan bagaimana data pribadi terungkap. Lalu, pemberitahuan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi itu. Mekanisme pemberitahuan itu tertuang dalam UU Nomoe 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Inilah Sejarah Tahun Baru Islam
Baca Juga: Simak Beberapa Orang yang Diprediksi Tempati Jabatan Menteri Kabinet Prabowo Gibran
Wahyudi menuturkan,, PDN menampung data-data pribadi warga negara. Karena itu, dugaan kegagalan perlindungan data pribadi beranjak dari besarnya pemrosesan data-data pribadi warga negara yang dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga, dan melakukan penyimpanan data di PDN sementara.***