Bogor Times- Empat orang pemuda berinisial berinisial MRF (20), AM (25), MRA (23) dan SR (26) harus mendekam dalam jeruji. Lantaran tertangkap basah aparat kepolisian dengan barang bukti penangkapan empat penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Jalan Raya Puncak pada Kamis 30 Maret 2023.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Satnarkoba Polres Bogor dalam proses penyidikan terhadap empat pelaku penyalahguna narkotika jenis tembakau sintentis tersebut.
Saat dihubungi, Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang yang sedang melakuakan transaksi jual beli narkotika.
Baca Juga: Ganjar Tolak Timnas Israel, Netizen Pemilik 1 Juta Followers Fanspage Facebook Ancam Tarik Dukungan
Baca Juga: Dibalik Perdebatan Mahfud dan Arteria, Catatan LHKPN Bongkar Kekayaan Keduanya
Baca Juga: THR 50 Persen Untuk ASN, Tenaga Honorer Masih dapat Janji
"Dari informasi awal itu kaki berhasil amankan dua orang pelaku. Kemudian dari dua orang tersebut kita lakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya," kata Kompol Supriyanto dalam keterangannya via Humas Polres Bogor.***