Bogor Times -Usai mencuat adanya aksi pembunuhan seorang supir ojek online. Polres Bogor langsung bergerak cepat. Hanya butuh waktu sehari, Sat Reskrim Polres Bogormengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhanberencana tersebut.
Kejadian pencurian dengan kekerasan atau pembunuhan yang menewaskan sopir taksi online ini, terjadi senin kemarin sekitar pukul 06.00 WIB di Pintu Tol Jagorawi Km 37, 4 atau tepatnya masuk ke dalam wilayah Kampung Jampang Tangkil RT 05 RW 02 Desa Cadas Ngampar, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
"Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya (sopir taksi online) meninggal dunia," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Selasa, 4 April 2023.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pengendali Medsos Perang Sarung Diciduk Polisi
Kompol Fitra Zuanda menuturkan bahwa terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari kecurigaan dua orang anggota PJR Korlantas Polri, yang melihat tiga orang tersangka sedang berupaya mendorong mobil milik korban.
Anggota atau petugas bertambah curiga, karena pakaian MF (20 tahun) terdapat bercak darah, dimana darah tersebut merupakan darah Anto Supriyadi (37 tahun) yang MF bunuh bersama tersangka lainnya yaitu DY (25 tahun) dan JA (23 tahun).
"Petugas PJR Korlantas curiga, ketika tersangka MF ditanya ia ketakutan, sementara tersangka DY dan JA berhasil melarikan diri. Dari tersangka MF yang sudah diamankan, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap DY dan JA," tutur Kompol Fitra Zuanda.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas Saat Ramadhan, Polres Bogor Gelar Patroli Gabungan Ke Tempat Hiburan Malam
Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka MF, kepolisian pun berhasil menemukan jasad Anto Supriyadi di semak-semak di pinggir Jalan Tol Jagorawi.
Usai melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir taksi online yang menyebabkan meninggal ketiga tersangka bisa diringkus oleh polisi.
Kepala Satreskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan bahwa tersangka DY dan JA berencana melarikan diri ke luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Amankan Dua Orang Pelaku Penjambretan, Yang Aksinya Dapat di Gagalka
"Untungnya, sebelum tersangka DY dan JA melarikan diri ke luar Pulau Jawa, kami berhasil mengamankan mereka di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara," jelas AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Ia menerangkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 dan atau, 338 dan atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan masa hukuman 15tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.
AKP Yohannes Redhoi Sigiro memaparkan bahwa korban meninggal dunia setelah dijerat lehernya dengan site belt, lalu ketiga tersangka menusuk leher korban baik dengan obeng maupun pisau carter.