nasional

Kenali Penyakit Antrak dan Cara Penularannya

Jumat, 7 Juli 2023 | 15:57 WIB
Potret hewan ternak (Sumber foto: instagram@catatan_dokter)

Bogor Times- Penyakit antraks merupakan penyakit yang cukup membahayakan. Biasanya terjadi pada hewan peliharaan. Penyakit antraks disebabkan oleh bakteri Bacillus Anthracis. Penyakit antraks menjadi bahan perbincangan masyarakat setelah adanya kasus kematian tiga warga di Gunung Kidul, Yogyakarta beberapa waktu lalu. Kematian itu pun berkaitan dengan kasus sapi mati yang disembelih, dan dagingnya dibagikan kepada warga.

Antraks merupakan penyakit zoonosis yang bisa ditularkan oleh hewan ke manusia. Namun, muncul juga pertanyaan apakah antraks dapat menular dari manusia 

Baca Juga: Simak Cara Membuat Kue Lapis Singkong Lezat Cocok untuk Cemilan

Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) drg. Pembajun Setyaningastutie, antraks tidak bisa ditularkan oleh manusia ke manusia.

"Satu yang perlu digarisbawahi penyakit antraks itu tidak menular dari manusia ke manusia. Jadi tidak ada kemudian kena antraks terus bisa menularkan pada yang lain, tidak," katanya, dikutip Bogor Times melalui Pikiran-Rakyat.com,  Jumat, 7 juli 2023.

Baca Juga: Ahli Waris Pejuang Bungkam Pemkot dalam Sidang Lapangan

Bagaimana Antraks Bisa Menular?

Pembajun Setyaningastutie mengatakan ada tiga jalur yang membuat antraks dapat menular ke manusia, yakni melalui kulit, pernapasan, dan pencernaan.

"Jika muncul di kulit biasanya manusia itu bersentuhan dengan hewan ternak yang positif antraks," ujarnya.

Sementara itu, terkait penularan melalui pernapasan, Pembajun Setyaningastutie menyebut hal itu bisa terjadi lantaran spora bakteri antraks dari hewan ternak terhirup oleh manusia.

"Sporanya misalnya dari hewan yang mati karena antraks kemudian nempel di rumput kemudian terhirup," ucapnya.

Antraks pun dapat menular ketika seseorang mengonsumsi daging dari hewan ternak yang sudah positif antraks.

 

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB