nasional

Spektakuler! Hotman Paris Hutapea Prediksi Tepat, Teddy Minahasa Selamat dari Hukuman Mati

Jumat, 7 Juli 2023 | 19:07 WIB
Foto Hotman Paris Hutapea (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Secara mengejutkan, insting Hotman Paris Hutapea tentang vonis mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, dalam kasus narkoba terbukti akurat. Teddy yang merupakan klien Hotman berhasil lolos dari hukuman mati.

Awalnya, Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah karena menukar barang bukti narkoba dalam kasus narkotika dengan tawas.

"Terdakwa atas nama Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," lanjut jaksa.

Jaksa menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Mereka meyakini Teddy terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga meyakini bahwa Teddy merupakan orang yang membujuk mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk bekerja sama dalam pertukaran dan penjualan narkotika melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini bahwa Dody menerima uang sebesar Rp300 juta dari Linda dari hasil penjualan narkoba seberat 1 kilogram. Jaksa meyakini bahwa Teddy menerima uang Rp300 juta tersebut dalam bentuk mata uang asing.

Hotman Paris menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak akan dijatuhi hukuman mati. Hal itu disampaikannya sebelum sidang pembacaan vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Tapi satu hal yang pasti, saya yakin dalam persidangan ini, kalaupun hakim memutuskan dia bersalah, saya sangat yakin dia tidak akan dihukum mati," kata Hotman.

Hotman menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Teddy. Ia menyebutkan bahwa kliennya telah menerima banyak penghargaan selama bertugas di kepolisian.

"Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan diri sebagai polisi senior termuda dengan 25 penghargaan, termasuk dari Presiden, itu saja," kata Hotman.

Hotman membandingkan rata-rata vonis beberapa terdakwa kasus narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang di bawah 20 tahun. Ia membandingkannya dengan beberapa vonis di PN Jakarta Barat.

"Jadi, sekali lagi, kalaupun dia dinyatakan bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya, dia tidak akan dihukum mati," kata Hotman.

"Faktanya, kalau dia dinyatakan bersalah, tidak ada alasan untuk dihukum mati. Saya bisa sajikan 12 putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Barat, di mana ada yang didakwa hampir 20 kilogram narkotika dan hanya dihukum di bawah 20 tahun, ada yang 6 kilogram hanya dihukum 17 tahun," tambahnya.

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB