Bogor Times-Bagi seorang perempuan yang telah dicerai oleh suaminya bisa saja diajak untuk kembali bersama namun Apakah seorang istri yang diajak untuk kembali boleh disetubuhi?
Sebelumnya kita harus tau dalil diperbolehkannya rukuk. Salah satunya berdasarkan ayat Al-Quran juga menyatakan bahwa suami lebih berhak merujuk istrinya sekalipun dia tidak rela.
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
Baca Juga: Miris, Ribuan Warga Bogor Masih Tempati Huntara
Baca Juga: Diduga Karena Ngantuk, Supir Tabrak Tiang Listri di Bogor
Baca Juga: Harga Beras Beroket, Emak-emak Bogor Serbu Beras Murah
Artinya, “Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan,” (QS. Al-Baqarah: 228).
Namun untuk pertanyaan di atas, kita bisa melihat mekanisme dan ketentuan rujuk yang ditetapkan oleh para ulama, khususnya para ulama Syafi'i.
Apakah jimak termasuk cara rujuk atau bukan? Dengan begitu, kita bisa menetapkan kebolehan dan status hubungan badan antara suami dengan istri yang dicerainya. Menurut pandangan ulama Syafi'i, rujuk harus dengan ucapan, tidak bisa dengan perbuatan seperti berjimak, mencium, dan bercumbu.
Baca Juga: Sipir Lapas Kelas I Kesambi Cirebon Diberi Penghargaan Setelah Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Berkoordinasi dengan PPATK Terkait 289 Rekening Milik Panji Gumilang
Baca Juga: Aksi Mabuk-Mabukan Meresahkan Warga: WNA Malaysia Ditangkap di Tanjung Perak
Alasannya, rujuk membolehkan sebagian perkara yang perlu disaksikan. Sehingga seperti akad nikah, harus dengan ucapan. Lagi pula, talak itu menghapus ikatan pernikahan.
إذا طلَّقَ الحُرُّ طَلْقةً أو طَلْقتينِ، أو طلَّقَ العبْدُ طلْقة بعد الدُّخولِ بلا عِوَض ٍ، فلهُ قبلَ أن تنقضي العِدَّةُ أنْ يُراجِعَ -سواءٌ رَضِيَتْ أمْ لا- ولهُ أنْ يُطلِّقها، و إنْ ماتَ أحدُهُما ورِثَهُ الآخرُ، لكنْ لا يحِلُّ لهُ وَطْؤُها ولا النَّظرُ إليها ولا الاستمتاعُ به ا قبلَ المُراجعةِ، وإنْ كانَ الطَّلاقُ قبلَ الدُّخول، أو بعدَهُ بعِوضٍ، فلا رجعةَ لهُ، ولا تصِ حُّ الرَجعةُ إلا باللفظِ فقط، فيقولُ: راجَعْتُها، أو ردَدْتُها، أو أمْسَكْتُها
Artinya, “Ketika suami merdeka menalak dengan talak satu atau dua; atau seorang budak menalak dengan talak satu, setelah adanya jimak dan talaknya tanpa tebusan, maka suami boleh merujuk istrinya sebelum masa habis iddahnya, baik istrinya rela ataupun tidak.