nasional

Kasus Pencabulan di Ponpes Sulawesi Barat: Polisi Dalami Keterangan Korban

Minggu, 9 Juli 2023 | 22:31 WIB
Laporan Polisi. (Bogor Times)

Bogor Times-Kasat Reskrim Polres Polman,Iptu I Gusti Bagus Wardana, menyatakan pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi setelah menerima laporan dari keluarga korban.

"Benar, laporan dugaan pencabulan korban telah kami terima pada hari Kamis kemarin, dan saat ini sedang kami selidiki," kata Bagus saat dikonfirmasi Sabtu,8 Juli 2023

Sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), dilaporkan kepada polisi. Seorang pria dengan inisial ZU dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santri perempuan berinisial SU (16).

Bagus menjelaskan bahwa dugaan tindak pencabulan tersebut terjadi di Ponpes Surga Religi di Kecamatan Tapango pada malam Sabtu tanggal 24 Juni yang lalu.

Pada saat itu, korban awalnya bersama dengan sepupunya hendak pergi ke kantin Ponpes. Namun sebelum tiba di kantin, korban dihadang oleh pelaku. Kemudian, pelaku membawa korban ke dalam kamar pondoknya. Sementara itu, sepupu korban diminta menunggu di luar kamar.

Sebelum melakukan pencabulan, Bagus mengatakan bahwa pelaku berbicara dengan korban terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp100 ribu dengan alasan uang jajan. Setelah menerima uang jajan tersebut, pelaku meminta untuk memenuhi keinginannya secara seksual. Santri pria ini kemudian menuruti permintaan pelaku yang juga dikenal sebagai ustaz dan pemimpin Ponpes tersebut.

Setelah mengalami pencabulan, korban kembali ke kamarnya dalam keadaan bingung. Teman santri yang lain sempat bertanya dari mana asalnya, namun korban hanya menunjuk ke kamar ustaz.

Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah bertemu dengan sepupunya dan santri lainnya. Keesokan harinya, korban melarikan diri dari Ponpes tersebut dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

 

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB