nasional

Penyidikan Kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Panggil 4 Saksi Ahli

Selasa, 11 Juli 2023 | 07:27 WIB
Potret panji gumilang pimpinan pondok pesantren Al zaytun (Sumber foto: instagram@akurat.co)

Bogor Times- Kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, saat ini masih dilakukan penyidikan. 

Tim penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan barang bukti yang tengah diuji oleh Laboratorium Forensik (Labfor).

Di sisi lain, Polri juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ingin Beli Mobil, Berikut 4 daftar Mobil yang Irit Bahan Bakar

"Akan melakukan gelar Perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang dikutip Bogor times melalui pikiran rakyat.com

Mengingat kasus dugaan penyimpangan paham agama ini bersinggungan dengan beberapa sektor, polisi akan memanggil setidaknya empat saksi ahli untuk memperjelas duduk perkara yang tidak dapat ditafsirkan oleh penegak hukum.

"Kita panggil saksi ahli. Mulai dari saksi ahli agama islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," katanya.

Baca Juga: Ingin Beli Mobil, Berikut 4 daftar Mobil yang Irit Bahan Bakar

BNPT Soal Isu Al Zaytun Terafiliasi NII
Direktur Deradikalisasi badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ahmad Nurwakhid mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengkaji isu pesantren Al Zaytun yang diduga terafiliasi dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

Hal ini lantaran menurutnya keberadaan NII masih tanwujud dan perlu diselidiki lebih dalam.

"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Nafsu Makan, Resep Tempe Bacem ala Mbok Midut

Alasan lainnya, mengapa isu NII belum dapat ditindak lebih lanjut oleh BNPT lantaran kelompok itu belum terdaftar dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).

"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT), seperti: JI, JAD, JAT, dan lainnya," katanya.***

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB