nasional

Kejagung Telusuri Aliran dana korupsi BTS, 4 Tempat

Kamis, 13 Juli 2023 | 21:47 WIB
Dugaan Maling Uang Rakyat BTS (fauji/Bogor Times)

Bogor Times- Upaya Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam penegakan hukum bukan isapan jempol. Kejagung kini menggeledah empat lokasi terpisah dalam pengusutan aliran uang korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Beberapa personel dari tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut dilakukan sepanjang awal pekan di tiga tempat berbeda, dan Kamis 13 Juli 2023 di kantor pengacara terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail.

Kepada media, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, tiga lokasi sudah digeledah sejak Senin 10 Juli 2023. 3 lokasi itu yakni di PT MBS atau PT VP di Kompleks Pergudangan Arkadia di Jalan Daan Mogot, Permai, BLok B 16, Batu Ceper, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Inovasi dan Konsistensi Kembangkan UMKM Kriya, Yane Ardian Raih Dekranasda Jabar Award 2023

Kemudian kepada di PT RMKN di Jalan Praja Dalam, Blok D, Nomor 52, di Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Jaksel). Terakhir di PT LAM di Telesindo Tower, di Jalan Gadjah Mada 27 A, di Lantai-8 Jakarta Selatan (Jaksel).

“Penggeledahan  itu  dilakukan terkait perkara BTS, terkait dengan aliran-aliran dana korupsi BTS,” kata Ketut saat konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Kamis13 Juli 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menambahkan, pada Kamis 13 Juli 2023, timnya juga melakukan penggeledahan lanjutan di Kantor Pengacara Maqdir Ismail. “Kami juga melakukan penggeledahan di kantor saudara Maqdir Ismail untuk mencari alat bukti terkait pengembalian uang,” kata Kuntadi.

Baca Juga: Cara Syukuri Nikmat Tuhan

Kuntadi menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di empat tempat tersebut memang terkait dengan pengusutan aliran-aliran dana yang disebut-sebut oleh terdakwa Irwan. Kuntadi tak menerangkan semua lokasi geledah tersebut terkait dengan pihak mana. Akan tetapi, Kuntadi mengkonfirmasi, penggeledahan yang dilakukan di Jalan Praja Dalam, Kebayoran Lama, terkait dengan informasi penempatan uang hasil korupsi oleh salah satu tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Lokasi penggeledahan di Jalan Praja tersebut, disinyalir menjadi tempat bagi salah satu pegiat media sosial, yang juga mantan caleg PDI Perjuangan (2004), dan Partai Demokrat (2019) inisial AW. “Yang di rumah di Praja Dalam itu, betul itu kantor dari yang bersangkutan (inisial AW),” jelas Kuntadi.

Adapun terkait dengan penggeledahan di Kantor Pengacara Maqdir Ismail, dilakukan penyidik berbarengan dengan proses pemeriksaan terhadap pegacara terdakwa Irwan Hermawan itu. Kuntadi menerangkan, penggeledahan itu dilakukan untuk pencarian alat bukti tentang pengembalian uang Rp 27 miliar.

Baca Juga: Kisah Ketika Imam Syafi'i Tarawih bersama Gurunya Sayyidah Nafisah

Penggeledahan di Telesindo Tower, terkait dengan PT Lawu Agung Mining (LAM). Perusahaan tersebut disebut-sebut kepemilikannya oleh yang bernama Windu. Nama tersebut, terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan yang menyerahkan uang senilai Rp 75 miliar terkait korupsi BTS 4G BAKTI.

Kuntadi melanjutkan, tim penyidikannya akan terus mendalami soal aliran-aliran uang dalam pengakuan Irwan dalam BAP-nya tersebut. Sebelumnya tim penyidik, juga sudah memeriksa sejumlah nama-nama yang disebut-sebut oleh Irwan turut menerima aliran dana.***

Cc.Fauji

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB