Bogor Times-Apresiasi yang diberikan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terhadap tindakan tembak mati terhadap perampok bersenjata, menuai kontroversi dan kritikan dari KontraS Sumut. Mereka berpendapat bahwa sikap tersebut dapat menjerumuskan polisi ke posisi yang salah.
Pada Selasa (11/7), Bobby Nasution dalam keterangannya menyampaikan penghargaan terhadap tindakan tegas aparat kepolisian dalam menangani kasus begal dan kejahatan meresahkan lainnya di Kota Medan.
Menurutnya, begal dan pelaku kejahatan tidak memiliki tempat di Kota Medan, dan tindakan tegas diperlukan untuk menciptakan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat.
Namun, KontraS Sumut memberikan tanggapan kritis terhadap sikap Bobby Nasution. Mereka berpendapat bahwa memberikan apresiasi tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat mempengaruhi pandangan publik dan membawa konsekuensi yang negatif. KontraS Sumut menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan menghormati aturan hukum dalam penegakan keadilan.
Ketika pernyataan itu mendapat banyak kritik,Wali Kota Bobby Nasution menyatakan bahwa niatnya adalah untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan di Kota Medan. Namun, ia juga menyadari pentingnya menjalankan tindakan kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghormati prinsip HAM. Bobby Nasution berharap ada dialog dan diskusi lebih lanjut untuk mencari solusi yang seimbang dalam menangani kasus kejahatan.
Kontroversi ini menggambarkan kompleksitas dalam menangani kejahatan dan menegakkan keadilan. Sementara masyarakat menginginkan tindakan tegas untuk menciptakan rasa aman, prinsip HAM dan kepatuhan terhadap aturan hukum tetap harus dijaga. Perdebatan ini mendorong perlunya dialog yang konstruktif dan upaya bersama antara pihak kepolisian, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil untuk menemukan solusi yang tepat dan seimbang.
Menanggapi hal ini Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi merespons soal isu begal agar ditembak mati oleh pihak kepolisian. Menurutnya, tembak mati itu tidak bisa dilakukan begitu saja, ada aturannya.
"Bahwa tindakan kepolisian itu diatur oleh UU. Itupun diatur oleh peraturan Kapolri yang harus kita pedomani dalam setiap tindakan kita di kepolisian," kata Hadi Wahyudi, Jumat (14/7/2023).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak kepolisian juga menjunjung Hak Asasi Manusia. Menurutnya, tidak semua kasus begal harus ditembak mati.
Namun, kata Hadi, jika pelaku begal tersebut sudah mengancam nyawa masyarakat atau petugas kepolisian, maka personel polisi bisa memberikan tindakan tegas, seperti tembak mati.
"Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kita juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum yang kita jalankan," ujarnya.
"Ada polisi dalam keadaan terdesak dia harus mengeluarkan tembakan peringatan. Kemudian dalam keadaan terdesak untuk menyelamatkan jiwa masyarakat, jiwa para petugas, tentunya tindakan tegas itu harus dilakukan,"singkat Hadi.