nasional

Perseteruan Publik Elon Musk dan Mark Zuckerberg: Menggali Lebih Dalam pada Kontroversi dan Dampaknya

Minggu, 16 Juli 2023 | 22:53 WIB
Foto Instagram/ Sugeng Teguh Santoso baju merah (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Bareskrim Polri menerima laporan dari Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, mengenai keberadaan sponsor rumah judi sepakbola Indonesia.

Laporan tersebut diterima setelah terjadi kesalahpahaman di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim yang menolak laporan sehari sebelumnya.

Kasatgas Penegakan Hukum Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri,  mengambil inisiatif memanggil Akmal Marhali untuk membuat laporan polisi sebagai bagian dari upaya pembenahan sepakbola Indonesia dan memberantas perjudian, sejalan dengan keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pelanggaran terkait promosi perjudian dalam klub sepakbola Indonesia menjadi jelas dengan adanya logo SBOTOP pada jersey Persikabo 1973 serta adboard di tepi lapangan. Iklan rumah judi ini semakin meluas dengan pemasangan iklan eboard elektronik di sejumlah stadion yang digunakan dalam pertandingan Liga 1.

Sebagai contoh, pada tanggal 8 Juli 2023, pada pertandingan antara Persita Tangerang VS PSIS Semarang di Stadion Indomilk Tangerang, terlihat iklan adboard berjalan SBOTOP yang merupakan rumah judi. Kejadian serupa terlihat pada 9 Juli 2023, di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Pamekasan, Madura saat pertandingan antara Madura United VS Persik Kediri (3-2) dan di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor saat Persikabo Bogor menjamu Persija Jakarta yang berakhir dengan skor 0-0. Pada kedua pertandingan tersebut, Persikabo Bogor memasang logo SBOTOP pada jersey mereka, adboard elektronik, dan adboard di tepi lapangan.

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi respon cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kasatgas Penegakan Hukum Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, serta Kombes Nunung Syaifuddin dari Bareskrim Polri dalam menerima laporan dari Akmal Marhali. IPW berharap langkah ini akan membawa perbaikan dalam sepakbola Indonesia dan menghilangkan sponsor yang terkait dengan minuman keras, rokok, dan perjudian, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat PT LIB nomor: 103/LIB/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020 mengenai Penegasan Implementasi Peraturan Nasional Terkait Sponsor Industri Olahraga.

Akmal Marhali menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor: STTL/268/VII/2023/Bareskrim dan laporan tersebut terregistrasi dengan nomor: LP/B/192/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 Juli 2023. Terlapor dalam laporan tersebut adalah Bimo Warja Soekarta, CEO Persikabo 1973, dan Ferry Paulus, Direktur Utama PT LIB. Dugaan tindak pidananya adalah mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP.

IPW berharap dengan diterimanya laporan Akmal Marhali oleh kepolisian, sponsor rumah judi atau bentuk perjudian lainnya tidak lagi muncul dalam sepakbola Indonesia. IPW juga meminta Polri melalui Satgas Anti Mafia Bola untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani setiap dugaan tindak pidana di sepakbola nasional dan memprosesnya secara hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri dapat terus terjaga.

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB