nasional

Polisi dan KPK Masih Belum Bisa Menangkap Harun Masiku

Minggu, 23 Juli 2023 | 20:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri

Bogor Times-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun, upaya penangkapan tim gagal karena diduga Harun ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun Masiku resmi masuk daftar buronan internasional setelah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Tidak tanggung-tanggung, Interpol pun telah menerbitkan red notice untuk memburu dan menangkap Harun Masiku.

Kasus yang melibatkan Harun Masiku bermula pada Januari 2020, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang, termasuk Harun, terkait dengan kasus suap. Saat itu, dia berhasil menghindar dan menghilang dari kejaran aparat, menyulitkan pihak berwenang dalam upaya penangkapannya.

"Kami melakukan penyelidikan intensif untuk menemukan keberadaan Harun Masiku, namun dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian, sehingga kami tidak dapat melanjutkan penangkapan," ujar Direktur Penyidikan KPK, belum lama ini.

Kehadiran red notice dari Interpol menjadi bukti seriusnya kasus Harun Masiku, karena dengan red notice ini, upaya penangkapannya akan ditingkatkan secara internasional. Red notice memungkinkan kerjasama dengan negara-negara lain untuk menemukan dan mengekstradisi tersangka yang melarikan diri.

Harun Masiku bukanlah satu-satunya tersangka dalam daftar pencarian orang atau DPO di Indonesia. Selain dia, beberapa tersangka kasus terkenal lainnya juga masih berada dalam buronan, termasuk Paulus Tannos yang terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP, dan Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berupaya semaksimal mungkin untuk menangkap para tersangka buron dan membawa mereka untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan dan membantu proses penangkapan para buron ini demi tegaknya keadilan di negara ini.

Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan internasional sejak 30 Juli 2021. Interpol telah menerbitkan red notice untuk memperkuat upaya penangkapan, namun Harun tetap menghindar dari kejaran aparat keamanan. Meski demikian, tim penyidik KPK dan pihak berwenang lainnya terus intensifkan pencarian untuk menangkap tersangka ini.

Wakil Ketua KPK Dr Mustofa Nawawi, dalam sebuah konferensi pers menyampaikan, "Kami tidak akan berhenti sampai Harun Masiku berhasil ditangkap dan dihadirkan untuk diproses hukum. Semua upaya dan sumber daya telah dikerahkan untuk menemukan keberadaannya."

Harun Masiku, seorang politisi yang pernah menjadi anggota DPR, merupakan sosok yang cukup kontroversial. Kasus suap yang menyeret namanya terjadi pada Januari 2020, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan yang berhasil menjerat beberapa tersangka. Harun berhasil lolos dari penangkapan dan berulang kali berhasil menghindari upaya-upaya penangkapan sejak saat itu.

Pernyataan dari sumber kepolisian menyatakan bahwa Harun diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian, namun hingga kini belum ada klarifikasi lebih lanjut mengenai isu tersebut. Penahanan tersangka oleh oknum kepolisian menjadi dugaan serius dan sedikitnya meningkatkan kompleksitas kasus ini.

Pencarian Harun Masiku tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga melibatkan upaya kerjasama internasional dengan negara-negara lain. Interpol telah menjalankan perannya dengan menerbitkan red notice, memudahkan negara-negara anggota Interpol untuk membantu dalam penangkapan dan ekstradisi tersangka yang berada di wilayah mereka.

Kasus ini bukanlah satu-satunya yang menyoroti masalah buronan di Indonesia. Terdapat beberapa nama tersangka lainnya, seperti Paulus Tannos dan Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang dan menjadi buronan.

Masyarakat diminta untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang relevan yang dapat membantu aparat keamanan dalam menemukan keberadaan para buron. Upaya bersama dari seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat mendukung tegaknya keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Tersangka buron ini bukanlah satu-satunya yang masih berada di dalam daftar pencarian. Berikut beberapa tersangka lain yang statusnya masih buron:

Paulus Tannos, tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP, juga masih berada dalam status buron. Pada Agustus 2019, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar. Meski sempat dapat tertangkap di Thailand, pergantian nama menjadi kendala dalam proses ekstradisi, dan kini dia masih berada di dalam daftar pencarian.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB