Bogor Times-Kejaksaan Tinggi Banten melalui Tim Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna pada pukul 15.00-16.00 wib bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten. Rabu (27/07/23)
Menurutnya kedua tersangka yakni BP selaku Vice President Sales PT SCC, dan VHM selaku Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.
Kedua tersangka yakni BP selaku Vice President Sales PT SCC, dan VHM selaku Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.
Kedua tersangka yakni BP selaku Vice President Sales PT SCC, dan VHM selaku Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017. (Foto: Kejaksaan )
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-737/M 6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan tersangka VHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023, pada rumah tahanan kelas IIB Serang.
"Tahap II dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," terang Rangga
Para tersangka didampingi penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan)," kata Rangga
Bahkan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023,"tutur Rangga.