Bogor Times-Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dalam pengungkapan tersebut, 6 tersangka telah berhasil diamankan, termasuk pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dan beberapa oknum ASN di Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 14 Februari 2023. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan 4 ahli dalam proses penyelidikan.
"Aksi ilegal tersebut dilakukan pada rentang waktu 10-20 Oktober 2022, di mana sebanyak 191.965 IMEI diunggah ke dalam sistem CEIR Kementerian Perindustrian secara tidak sah. Bahkan, ada pihak e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kementerian Perindustrian secara tidak sah pula,"kata Kabagreskrim.
Bareskrim Polri mendapatkan apresiasi atas upaya mereka dalam membongkar kasus ini, namun Menteri Perindustrian berharap agar penyelidikan juga dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga kebersihan dan integritas lembaga yang terlibat dalam pendaftaran IMEI.
"Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta operator seluler untuk mendapatkan seluruh bukti yang diperlukan guna mengungkap jaringan pelaku dan mendalami motif di balik aksi ilegal tersebut,"jelas Wahyu.
Komjen Wahyu juga mengajak masyarakat untuk turut serta bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi dan laporan terkait kegiatan ilegal seperti ini. Masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan laporan jika mengetahui adanya praktik ilegal terkait IMEI dan perangkat elektronik lainnya.
"Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga akan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk memperkuat sistem pengawasan dan keamanan terhadap CEIR dan infrastruktur teknologi informasi lainnya. Hal ini dilakukan guna mencegah terulangnya praktik ilegal yang merugikan banyak pihak,"ujarnya.
Kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk kasus pendaftaran IMEI ilegal, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Mereka menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam tindakan ilegal dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dengan demikian, penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan ilegal serupa di masa mendatang. Keamanan dan integritas data pendaftaran IMEI harus dijaga dengan baik guna melindungi kepentingan publik dan menjaga ketertiban dalam penggunaan perangkat elektronik di Indonesia,"singkatnya.