Bogor Times-Dalam surat yang berjudul "Permohonan Peninjauan Ulang Keberadaan Bapak Lukas Enembe di Rutan KPK Merah Putih.Para Tahanan Menyampaikan Kondisi di Rutan KPK Terkait Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sebanyak 20 orang tahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK menulis surat yang berjudul "Permohonan Peninjauan Ulang Keberadaan Bapak Lukas Enembe di Rutan KPK Merah Putih" yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Pimpinan KPK.
Surat tersebut berisi laporan tentang kondisi di dalam rutan yang terkait dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dalam surat tersebut, para tahanan menyatakan bahwa mereka telah memperhatikan kondisi Lukas Enembe sejak ditahan oleh KPK enam bulan yang lalu. Para tahanan mengaku sering membantu aktivitas Lukas Enembe atas dasar kemanusiaan, seperti menolongnya untuk mandi, membersihkan kamar mandi yang bau pesing, mengganti sprei, dan menyajikan makanan sehari-hari.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, para tahanan merasa tidak nyaman dengan kondisi Lukas Enembe di rutan. Mereka melaporkan beberapa kejadian, seperti Lukas Enembe mengencingi celana di tempat tidur dan kursi ruang bersama, meludah di lantai dan tempat lain, serta tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar. Mereka juga menyatakan bahwa Lukas Enembe tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing karena tidak pernah diganti.
Para tahanan menyatakan bahwa mereka tidak mungkin lagi membantu Lukas Enembe karena masing-masing punya kesibukan dan beban pikiran terhadap kasus hukum yang menjerat mereka. Mereka juga menyatakan bahwa pihak rutan tidak memiliki kompetensi dalam memberikan perawatan dan perhatian khusus terhadap Lukas Enembe.
Dalam surat tersebut, para tahanan berharap Lukas Enembe dapat mendapatkan pengobatan dan perawatan yang lengkap di rumah sakit yang memiliki kompetensi untuk hal tersebut. Mereka juga mengusulkan agar Lukas Enembe dirawat di rumah sakit karena kondisi rutan yang rentan dan mudah menular bila ada penyakit.
Surat tersebut diteken oleh 20 orang tahanan. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, telah membenarkan adanya surat tersebut dan menyatakan bahwa KPK akan berkomunikasi dengan pihak Rutan KPK untuk mencari solusi terhadap kondisi yang disampaikan dalam surat tersebut.
"Setelah menerima surat permohonan peninjauan ulang keberadaan Lukas Enembe di Rutan KPK Merah Putih, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada media untuk merespons isu ini. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah menerima surat dari para penghuni Rutan Gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan dari Terdakwa Lukas Enembe yang mengganggu tahanan lain, terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan diri,"kata Ali Fikri di Gedung KPK Rabu,27 Juli 2023.
"Bahwa kami akan segera berkomunikasi dengan pihak Rutan KPK untuk mencari solusi terkait kondisi Lukas Enembe. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa keberadaan dan kondisi Lukas Enembe di Rutan KPK mematuhi standar kemanusiaan dan keamanan yang berlaku,"tambah Ali Fikri.
Dalam keterangannya, Ali Fikri juga mengingatkan Lukas Enembe agar disiplin dan tertib dalam mengonsumsi obat dokter RSPAD serta bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan berkala oleh Tim Dokter KPK. Selain itu, Ali Fikri menyebut bahwa petugas Rutan secara berkala juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan, termasuk Lukas Enembe.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter PB IDI tertanggal 31 Juli 2023, terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial). Hal ini menunjukkan bahwa kondisi Lukas Enembe memungkinkan untuk mengikuti persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,"singkat dia.
Sementara Lukas Enembe belum memberikan tanggapan terkait surat dan isu ini, beberapa kali pihaknya menekankan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit dan tidak layak menjalani sidang. Sidang pun sempat beberapa kali ditunda karena kondisi kesehatannya.
Dengan adanya respons dari KPK, diharapkan isu mengenai kondisi Lukas Enembe di Rutan KPK Merah Putih dapat ditangani dengan serius dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan dan langkah selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan dengan transparansi dan integritas. Semua pihak berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dan memperhatikan aspek kemanusiaan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.