Bogor Times-Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, memberikan tanggapan terhadap penolakan terkait aturan pemerintah yang melarang e-commerce dan social commerce untuk menjual barang impor di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Teten menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat sebagai langkah perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri, agar tidak kalah bersaing dengan barang impor dari China yang dijual dengan harga murah.
Teten mengungkapkan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk melindungi keberlangsungan industri UMKM di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi dan perdagangan internasional yang semakin pesat, banyak UMKM dihadapkan pada persaingan tidak seimbang dengan barang impor yang ditawarkan dengan harga lebih rendah.
"Ada beberapa yang keberatan karena biasanya menjual produk impor di bawah batas harga.Tapi kebijakan ini memang untuk melindungi produk-produk dalam negeri,"ujar Teten Minggu, 6 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa aturan ini juga bertujuan untuk mencegah masuknya barang impor murah yang dapat mengganggu industri dalam negeri.
Dengan adanya larangan menjual barang impor di bawah USD 100, pemerintah ingin memastikan produk-produk UMKM dalam negeri memiliki kesempatan yang sama untuk dipasarkan tanpa harus bersaing dengan harga yang tidak sebanding.
"Jangan sampai barang murahan masuk dalam negeri. Kan dalam negeri juga sudah bisa membuat produk yang berkualitas," ungkap Teten dengan tegas.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Teten berharap agar produk-produk dalam negeri dapat lebih bersaing dan terus berkembang di pasar domestik. Ia percaya bahwa UMKM di Indonesia memiliki potensi besar untuk menghadapi persaingan global dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.
Melalui dukungan pemerintah dan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung produk dalam negeri, UMKM diharapkan dapat terus maju dan berinovasi dalam menciptakan produk-produk berkualitas yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Dengan demikian, Indonesia akan semakin kuat dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan mampu meraih pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Tidak ada alasan bagi kita untuk meragukan kualitas produk UMKM dalam negeri. Mereka telah membuktikan bahwa produk-produk mereka sejajar dengan barang impor dari luar negeri," ujar Teten dengan penuh keyakinan.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan berbagai fasilitas dan dukungan bagi UMKM, seperti akses pembiayaan, pelatihan, dan pemasaran, guna membantu mereka mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing produk. Dengan demikian, diharapkan UMKM dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan.
Ketua Umum APLE, Sonny Harsono, dalam pernyataannya menyatakan bahwa kebijakan ini seharusnya dibatalkan karena dapat menghadirkan kesulitan dalam perdagangan internasional dan melanggar prinsip-prinsip perdagangan yang telah disepakati secara bersama.
Sonny menyatakan bahwa kebijakan yang dilakukan dengan cara pelarangan dapat dianggap melanggar prinsip-prinsip perdagangan internasional yang menganut asas resiprokal atau timbal balik sesama negara. Hal ini dapat menyulitkan Indonesia dalam perdagangan internasional dan menciptakan hambatan bagi cross-border trading oleh merchant luar negeri.
Ia menekankan bahwa perdagangan masa depan telah mengadopsi cross-border trading sebagai salah satu bentuk perdagangan yang universal dan diakui oleh berbagai negara. Oleh karena itu, melarang e-commerce untuk menjual barang impor di bawah batas USD 100 dapat menghambat perdagangan internasional yang dilakukan secara sah dan dapat merugikan perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.
Sonny Harsono juga menambahkan bahwa APLE telah menerima keluhan dari sejumlah pengusaha terkait rencana pelarangan ini. Beberapa UMKM mengalami kesulitan dalam bersaing dengan harga murah yang ditawarkan oleh produk impor dari China, terutama pada kategori usaha seperti konveksi dan sweater rajut.