nasional

Kisah Perjuangan Mbah Tun: Menguak Trauma dan Kemenangan Melawan Penipuan Tanah

Senin, 7 Agustus 2023 | 21:23 WIB
Foto Ilustrasi seorang nenek (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Mbah Tun atau Sumiyantun (68), kini dapat berbangga hati lantaran tanah sawah miliknya yang selama ini menjadi penyambung hidup telah kembali ke genggaman.Mbah Tun adalah warga Desa Balerejo RT 5 RW 2 Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang menjadi korban penipuan.

Namun, kebahagiaan tersebut sekaligus menjadi luka karena terkait dengan dugaan penipuan oleh seorang terduga pelaku yang bernama Mustofa. Hingga saat ini, keberadaan Mustofa masih menjadi tanda tanya dan menjadi buron dalam kasus penipuan yang menimpa dirinya.

Mustofa sendiri merupakan seorang petugas kesehatan yang membuka klinik kesehatan di daerah tempat tinggal Mbah Tun. Pada saat itu, Mustofa meminjam sertifikat tanah milik Mbah Tun yang memiliki luas 8.250 meter persegi dengan janji akan segera dikembalikan.

Dalam pandangan Mbah Tun, Mustofa adalah sosok yang bisa dipercaya.

Namun, rupanya Mustofa memanfaatkan ketidaktahuan dan ketidakmampuan Mbah Tun dalam membaca dan menulis untuk memanipulasi sertifikat tanah tersebut atas namanya.

Berdasarkan penelusuran juga, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/424/XII/2010/ Jateng Res Demak, tertanggal 24 Desember 2010.

Di Pengadilan PTUN, pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim

Tanpa disadari, Mbah Tun terjebak dalam perangkap penipuan yang rumit. Dengan tangan jahil, Mustofa berhasil menggadaikan sertifikat tanah milik Mbah Tun ke bank.

"Tidak tinggal diam, Mbah Tun bersama keluarga dan tim advokat berjuang untuk mengembalikan haknya,"tutur salah satu menantu mba,Endang kepada wartawan pada Rabu,12 Agustus 2023.

Ironisnya, setelah menggadaikan tanah tersebut, Mustofa justru tidak membayar angsuran pinjaman yang diajukan. Akibatnya, bank melakukan lelang atas tanah sawah milik Mbah Tun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Mbah Tun tak kenal menyerah dalam menghadapi perjuangannya selama 13 tahun berada di ruang sidang,"sambung menantunya Mbah Tun.

Peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi Mbah Tun. Tanah sawah yang telah menjadi sumber penghidupannya dicuri oleh tangan licik penipu tersebut. Tidak tinggal diam, Mbah Tun bersama keluarga dan tim advokat berjuang untuk mengembalikan haknya.

Mbah Tun tak kenal menyerah dalam menghadapi perjuangannya selama 13 tahun berada di ruang sidang. Didampingi oleh Koalisi Advokat Peduli Unit Bantuan Hukum PERADI RB LBH Demak Raya, dan BKBH FH Unisbank, Mbah Tun dari mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak serta gugatan pembatalan sertifikat pemenang lelang ke PTUN Semarang.

Setelah melewati proses persidangan yang panjang dan penuh tantangan, akhirnya Mbah Tun berhasil meraih kemenangan dalam kasusnya. Putusan Mahkamah Agung No. 1185/K/PDT/2003 memutuskan bahwa proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum.

Kini, Mbah Tun dapat bernafas lega karena tanah sawahnya yang sempat dirampas oleh penipu akhirnya kembali ke tangan yang sah. Meskipun harus melalui perjuangan yang berat, Mbah Tun tidak menyerah dan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Menanggapi kemenangan itu,Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun merasa lega atas hasil jerih payah yang telah dilakukan. Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun,Sukarman menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi titik terang dalam upaya untuk mengembalikan tanah sawah milik Mbah Tun yang menjadi sumber penghidupannya. Meskipun perjuangan ini panjang dan melelahkan, Mbah Tun bersama keluarga dan para pengacara tetap teguh dalam memperjuangkan haknya.

Proses hukum yang telah dijalani oleh Mbah Tun menjadi contoh bahwa keadilan masih dapat ditemukan dengan ketekunan dan kesungguhan.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB