Bogor Times-Kasus intimidasi yang diduga melibatkan Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan semakin meruncing setelah pihak berwenang menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan bersama dengan beberapa prajurit TNI.
Kasus ini bermula dari insiden ketika puluhan anggota TNI yang dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Polrestabes Medan pada Sabtu,5 Agustus 2023.
Penasihat hukum Kodam I Bukit Barisan ini dilaporkan melakukan intimidasi dengan tujuan meminta penangguhan penahanan terhadap kerabatnya, yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah.
Pemeriksaan terhadap Mayor Dedi dilakukan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Jakarta sejak Selasa (8/8/2023). Dalam proses pemeriksaan tersebut, beberapa prajurit TNI yang juga terlibat dalam insiden di Polrestabes Medan ikut diperiksa.
Kapendam 1 Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian, mengonfirmasi bahwa Mayor Dedi Hasibuan telah diserahkan kepada Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk Mayor Dedi sekarang sudah di Jakarta kita serahkan pemeriksaannya ke Puspom TNI," ujar Rico pada Rabu,9 Agustus 2023 kepada wartawan.
Sebelumnya,dalam sebuah rekaman video yang tersebar luas, Mayor Dedi Hasibuan beserta sejumlah anggota TNI yang mengenakan seragam lengkap terlihat mendatangi Mapolrestabes Medan.
Mereka tampak berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. Video tersebut menunjukkan momen pertemuan antara Mayor Dedi dan Kompol Fathir yang berlangsung di lingkungan Mapolrestabes Medan. Dalam rekaman tersebut, terlihat Mayor Dedi dan Kompol Fathir terlibat dalam percakapan yang intens dan penuh ketegangan.
Dalam pertemuan yang penuh ketegangan itu, Mayor Hasibuan dengan mantap menjelaskan kronologi dan perjalanan kasus tersebut.
"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" tegas Mayor Dedi Hasibuan mempertanyakan alasan di balik penangguhan penahanan seorang profesor yang sebelumnya diduga ikut ditahan.
Namun, Mayor Dedi Hasibuan tidak membiarkan Kompol Fathir menyelesaikan penjelasannya. Dengan suara keras dan tegas, ia memotong penjelasan Kompol Fathir dan tetap bersikukuh bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka ARH harus dilakukan. Ia menegaskan pemahamannya tentang aturan tersebut, namun tetap mempertanyakan adanya diskriminasi dalam kasus ini.
"Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" tanya Mayor Dedi dengan tegas, mempertanyakan alasan di balik penangguhan penahanan yang tidak diberlakukan pada tersangka lain.
Kompol Fathir dengan tenang dan tanpa tergoyahkan oleh interupsi tersebut, kembali mencoba menjelaskan bahwa proses penyidikan dan penahanan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Ia berusaha merinci alur hukum yang telah dijalani dalam kasus ini, tetapi Mayor Dedi tetap bersikeras menginterupsi.
"Penahanan tersangka ARH didasarkan pada sejumlah alat bukti yang kuat serta tiga laporan polisi (LP) yang telah masuk.Saya ingin menjelaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH, yaitu tiga laporan terhadap tersangka," ujar Kompol Fathir dengan penuh keyakinan.
Ketegangan terus terasa dalam pertemuan ini, di mana Mayor Dedi dan Kompol Fathir tampak memiliki pandangan yang berbeda mengenai kasus tersebut. Sementara Mayor Dedi menganggap ada elemen diskriminasi dalam penanganan kasus.Kompol Fathir berusaha memberikan penjelasan yang objektif tentang langkah-langkah hukum yang harus diambil oleh pihak kepolisian.