nasional

Majelis Hakim Mahkamah Agung Putuskan Hukuman Seumur Hidup untuk Terdakwa Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan

Kamis, 10 Agustus 2023 | 22:26 WIB
Ferdy Sambo (YouTube.com/Polri TV Radio)

Bogor Times-Siapa majelis hakim Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman seumur hidup pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J?

Keputusan kasasi dalam sidang tertutup Mahkamah Agung itu diambil oleh Suhadi, yang merupakan ketua majelis hakim. Dengan total kekayaan sebesar Rp 11.056.745.740 atau jika dibulatkan menjadi Rp 11 miliar, Suhadi merupakan sosok hakim yang telah memiliki karir dan pengalaman yang cemerlang dalam dunia hukum.

"Suhadi, lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat pada 19 September 1953, telah meniti karirnya dengan prestasi yang gemilang. Setelah dilantik sebagai Hakim Agung pada 9 November 2011, Suhadi kemudian menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 9 Oktober 2018, menggantikan posisi dari Hakim Agung Artidjo Alkostar,"seperti dikutip dari berbagai sumber pada Kamis,10 Agustus 2023.

Suhadi memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang hukum. Ia memperoleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 1978, serta gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM pada tahun 2002. Prestasi tertingginya adalah memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 2015.

Karir Suhadi di dunia hukum sangat mengesankan. Ia pernah menduduki berbagai posisi penting seperti Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri di beberapa daerah, seperti Tangerang, Karawang, Sumedang, dan Takengon, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Dalam beberapa kasus kontroversial, Suhadi terkenal sebagai sosok hakim yang keras dan tegas. Ia pernah memimpin majelis hakim yang mengubah vonis lepas menjadi 10 tahun penjara bagi Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty, dalam kasus penipuan SPBU dan pencucian uang.

Bersama dengan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Suhadi juga menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan narkotika yang sangat berbahaya, termasuk menyelundupkan tonase besar sabu.

Selain sukses dalam karir, Suhadi juga memiliki harta kekayaan yang signifikan. Menurut laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada tahun 2022, Suhadi melaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp 11.056.745.740 atau jika dibulatkan menjadi Rp 11 miliar. Hartanya terdiri dari kepemilikan tanah dan bangunan, alat dan mesin, serta harta bergerak lainnya.

Dengan keputusan kasasi yang mengubah hukuman terdakwa Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup, Suhadi menunjukkan peran pentingnya dalam memutuskan nasib individu yang terlibat dalam kasus hukum yang serius. Keputusan ini juga mencerminkan pendekatan hukum yang adil dan proporsional dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kejahatan.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) merevisi hukuman terdakwa Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup merupakan hasil dari proses peradilan yang cermat dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum serta pertimbangan yang matang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi, telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam kasus ini sebelum mengambil keputusan akhir.

Ketua Majelis Hakim Suhadi memiliki rekam jejak yang mencolok dalam menangani kasus-kasus berat, seperti kasus korupsi dan narkotika. Dalam beberapa kesempatan, ia telah membuktikan keberanian dan konsistensinya dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku, dengan mengacu pada fakta-fakta yang ada dan hukum yang berlaku.

Suhadi juga dikenal sebagai seorang hakim yang mengedepankan keadilan dan berusaha memastikan bahwa setiap individu yang menghadapinya di pengadilan mendapatkan perlakuan yang adil dan obyektif. Revisi hukuman dalam kasus Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup menunjukkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi, dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjalani hukuman dan merefleksikan perbuatannya.

Profil Suhadi dan keputusan kasus Ferdy Sambo yang mengubah hukuman dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup, serta prestasi dan rekam jejaknya dalam menangani berbagai kasus penting, menegaskan peran Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi peradilan dengan profesionalisme dan moralitas tinggi. Keputusan ini juga mencerminkan pentingnya penerapan hukuman yang proporsional dan manusiawi dalam sistem peradilan di Indonesia.

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB