Bogor Times-Pada malam sebelumnya, terjadi kejadian tragis di mana korban dan para tersangka menyewa sebuah kos harian di sekitar area tersebut. Mereka mengadakan pesta menggunakan narkotika jenis sabu. Namun, malam tersebut berubah menjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya.
"Kami mendapat laporan bahwa korban dan tersangka menginap di kos harian di Jalan Hayam Wuruk dan menggunakan sabu," ujar Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda.
Setelah menggunakan narkotika, korban menjadi paranoid dan merasa bahwa teman-temannya berusaha menjebaknya. Keadaan semakin memanas ketika korban memutuskan untuk menyembunyikan kunci kamar di dalam celananya. Tindakan ini membuat tersangka marah dan akhirnya melakukan penganiayaan.
"Tersangka merasa marah karena korban berteriak dan menolak untuk memberikan kunci. Maka, mereka bertindak secara bersama-sama melakukan penganiayaan," jelas Adhi kepada wartawan Sabtu,12 Agustus 2023.
Informasi yang disampaikan adalah berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka. Tersangka H mengakui melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan memukul kepala tiga kali, menginjak kepala dan perut satu kali. Tersangka FD juga diduga memukul wajah korban sebanyak tiga kali. Selain itu, pacar korban, SR, juga terlibat dalam pengeroyokan dengan memegang pundak korban dan memukul kepala sekali. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dengan peristiwa yang terjadi semalam, sebuah kejadian tragis terjadi di malam sebelumnya di sebuah lokasi terdekat. Para korban dan para tersangka konon diketahui menyewa sebuah tempat tinggal sementara, dengan tujuan mengadakan perayaan yang melibatkan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Namun, perayaan tersebut berubah menjadi tindakan kekerasan yang sangat memprihatinkan. Sekarang pihak berwajib sedang melakukan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya dari insiden ini.
Dari informasi hasil penyelidikan dan autopsi, korban diketahui mengalami memar pada kepala, wajah, leher, dan anggota tubuh lainnya, serta luka lecet pada wajah, dada, dan anggota gerak akibat kekerasan dengan benda tumpul. Selain itu, terdapat pendarahan pada lambung korban. Menurut keterangan dari saksi bernama Adhi, para tersangka telah melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 2 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, para tersangka diamankan di Polsek Metro Tamansari