nasional

Apakah Pasien Positif Covid-19 Ketika Berobat Masih Gratis Dibiayai oleh Negara?

Rabu, 16 Agustus 2023 | 23:02 WIB
Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Pertanyaan ini menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perubahan status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi. Walaupun status telah berubah, masyarakat masih bertanya-tanya apakah pemerintah akan terus menanggung biaya pengobatan pasien positif Covid-19 seperti yang dilakukan selama masa pandemi.

Dalam konteks ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, telah memberikan penjelasan mengenai skema pengobatan pasien Covid-19. Ali Gufron dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam skema pengobatan meskipun status pandemi telah berubah menjadi endemi.

"Kasus Covid-19 di tengah endemi itu selalu ada walau jumlahnya sedikit. Bagi penderita yang terpapar atau positif, pihaknya akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 meski status wabah tersebut sudah masuk endemi asalkan pasien yang dirawat adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang aktif,"kata Ali Gufron pada Rabu,16 Agustus 2023.

Ali Gufron juga menjelaskan bahwa biaya perawatan Covid-19 bagi pasien peserta JKN akan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk seluruh tahap pengobatan, mulai dari pemeriksaan hingga obat-obatan yang diperlukan.

Namun, terkait besaran biaya pengobatan Covid-19 yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ali Gufron menyatakan bahwa nominalnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pasien. Artinya, biaya yang ditanggung oleh negara akan disesuaikan dengan tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien positif Covid-19.

Lebih lanjut, Ali Gufron menegaskan bahwa prinsipnya pasien yang terindikasi Covid-19 dan mendapatkan perawatan di rumah sakit akan ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Ini berlaku bagi semua peserta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali.

"Pokoknya kalau peserta BPJS kesehatan kena Covid-19, dirawat di rumah sakit, berapa habisnya, itu biayanya akan dibayar oleh BPJS,"paparnya.

Meskipun status pandemi telah berubah menjadi endemi, tampaknya tanggungan biaya pengobatan pasien positif Covid-19 oleh negara akan tetap berlanjut. Namun, Kementerian Kesehatan dan pihak terkait masih perlu memberikan kejelasan dan pedoman lebih lanjut terkait hal ini. Masyarakat diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan dan tetap waspada terhadap penularan virus, meskipun kondisi telah berubah menjadi endemi.

Kementerian Kesehatan sendiri belum memberikan kepastian mengenai kelanjutan tanggungan biaya pengobatan pasien positif Covid-19 setelah perubahan status menjadi endemi. Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, menjelaskan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan.

Pertanyaan yang mengemuka setelah perubahan status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi adalah apakah pemerintah akan tetap menanggung biaya pengobatan pasien positif Covid-19 seperti yang dilakukan selama masa pandemi. Klarifikasi dari berbagai pihak masih dibutuhkan untuk mengatasi ketidakpastian ini.

Dalam menghadapi situasi ini, Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa mereka masih berada dalam tahap pembahasan yang belum mencapai keputusan final. Ia menjelaskan hal ini kepada CNBC Indonesia pada Sabtu (24/6/2023).

Nadia juga menekankan bahwa keputusan akhir mengenai kelanjutan tanggungan biaya pengobatan pasien positif Covid-19 masih dalam proses penentuan. Diskusi tengah berlangsung di antara beberapa pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

"Walaupun kami berkomitmen untuk memberikan keputusan secepatnya, kami tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah ini," kata Nadia.

Di sisi lain, Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, sebelumnya mengungkapkan bahwa saat ini vaksinasi dan penanganan pengobatan pasien Covid-19 masih tetap dijamin oleh pemerintah. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang sampai kapan pemerintah akan terus menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.

"Kebijakan lebih lanjut akan ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB