nasional

Pramugari Jet Pribadi Lukas Enembe Ungkap Dugaan Penyelundupan Uang Hasil Korupsi

Senin, 28 Agustus 2023 | 08:26 WIB
Contoh Foto Pramugari Jet Pribadi (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times -Pramugari jet pribadi milik mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menjadi saksi kunci dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pramugari berinisial S mengaku pernah melihat Lukas Enembe membawa sejumlah uang tunai dalam jumlah besar dalam penerbangannya.

S mengatakan bahwa Lukas Enembe sering membawa uang tunai dalam jumlah besar dalam penerbangannya. Uang tersebut biasanya dikemas dalam koper atau tas ransel. Lukas Enembe sering menyuruhnya untuk menyimpan uang tersebut di bagasi pesawat. Uang tersebut biasanya akan diambil kembali oleh Lukas Enembe setelah mendarat.

"Saya pernah melihat Lukas Enembe membawa sejumlah uang tunai dalam jumlah besar dalam penerbangannya," kata S kepada wartawan pada Minggu,27 Agustus 2023.

Kesaksian S ini menguatkan dugaan bahwa Lukas Enembe menggunakan jet pribadinya untuk menyelundupkan uang hasil korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga bahwa Lukas Enembe menyelundupkan uang tersebut untuk menghindari pemeriksaan dari aparat hukum.

"Uang tersebut biasanya dikemas dalam koper atau tas ransel," tambah S.

"Lukas Enembe sering menyuruh saya untuk menyimpan uang tersebut di bagasi pesawat," kata S lagi.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa telah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2017-2022. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun.

Selain Lukas Enembe, dalam kasus ini juga turut didakwa dua orang lainnya, yaitu Direktur PT Bina Karya Raharja, David A.L. Oematan, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Christian Sohilait.

Nama pramugari adalah S.

Kesaksian S menyebutkan bahwa Lukas Enembe sering membawa uang tunai dalam jumlah besar dalam penerbangannya, biasanya dalam koper atau tas ransel.

Uang tersebut biasanya disimpan di bagasi pesawat dan diambil kembali oleh Lukas Enembe setelah mendarat.

Kesaksian S menguatkan dugaan bahwa Lukas Enembe menggunakan jet pribadinya untuk menyelundupkan uang hasil korupsi.

Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2017-2022 dan merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun.

Selain Lukas Enembe, dalam kasus ini juga turut didakwa dua orang lainnya, yaitu Direktur PT Bina Karya Raharja, David A.L. Oematan, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Christian Sohilait.

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB