nasional

KKEP Polri Putuskan Tidak Pecat Napoleon Bonaparte, Tanggapan Pro dan Kontra

Selasa, 29 Agustus 2023 | 22:24 WIB
Kapolri listyo Sigit Prabowo, pada Jumat, 21 Oktober 2022. (Sumber gambar /@pikiran rakyat.com/@instagram@listyosigitprabowo)

Bogor Times - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan untuk tidak memecat Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang etik yang digelar pada Senin,28 Agustus 2023 kemarin. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra dan melakukan penganiayaan terhadap tahanan bernama Muhammad Kece.

Dalam sidang tersebut, Napoleon dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; dan kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Selain itu, Napoleon juga menerima sanksi administratif berupa mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan.

Kompolnas RI menilai putusan KKEP tersebut bersifat komprehensif. Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengatakan, putusan KKEP mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masa jabatan dan penghargaan Irjen Napoleon Bonaparte selama bertugas.

"Masa jabatan dan penghargaan yang bersangkutan jelas lebih lama dari Pinangki Sirna Malasari," kata Poengky kepada wartawan, Selasa,29 Agustus 2023.

Selain itu, Poengky juga mengatakan, Napoleon akan pensiun pada bulan November 2023. Dengan demikian, ia tidak akan lagi menjabat sebagai anggota Polri.

"Artinya, Komisi mempertimbangkan tidak ada kesalahan yang tidak terampuni," kata Poengky.

Poengky menambahkan, Kompolnas RI menghormati putusan KKEP. Ia berharap, putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Kami melihat pertimbangan Komisi yg mempertimbangkan secara komprehensif patut dihormati," pungkasnya.

Putusan KKEP terhadap Napoleon Bonaparte ini mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat. Ada yang setuju dengan putusan tersebut, ada pula yang tidak.

Sebagian masyarakat berpendapat bahwa putusan tersebut sudah tepat. Mereka menilai bahwa Napoleon sudah mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Selain itu, mereka juga menilai bahwa Napoleon sudah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Terlepas dari berbagai tanggapan tersebut, putusan KKEP terhadap Napoleon Bonaparte ini tetaplah final dan mengikat. Napoleon Bonaparte harus menerima konsekuensi dari perbuatannya.

Putusan KKEP terhadap Napoleon Bonaparte ini juga menjadi sorotan dari sejumlah pihak, termasuk dari kalangan akademisi.

Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, M.A., pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, menilai bahwa putusan KKEP tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Putusan KKEP tersebut tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Asep kepada wartawan, Selasa,29 Agustus 2023.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB