nasional

Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp 111 Miliar, Bantah Tuduhan KPK

Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:01 WIB
pimpinan kpk firli bahuri (youtube.com )

Bogor Times - Sidang perdana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu,30 Agustus 2023 hari ini.

Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan untuk Rafael Alun yang diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 111 miliar.

Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun tentu saja menjadi perhatian masyarakat. Selain karena nilainya yang fantastis, kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pajak yang seharusnya berperan dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan untuk Rafael Alun yang diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 111 miliar.

"Kasus korupsi Rafael Alun ini merupakan bukti bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam dakwaannya, KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I sejak 2011. Rafael ditengarai menggunakan perusahaan konsultan pajak yang didirikan PT Artha Mega Ekadhana untuk menerima duit hasil pemeriksaan pajak.

Selain itu, KPK juga menduga Rafael melakukan TPPU pada periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar. Sedangkan selama periode 2011-2023, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan jumlah Rp 26 miliar, SGD 2 juta (Rp 22,5 miliar), dan US$ 937 ribu (Rp 14,2 miliar).

Dalam sidang tersebut, Rafael Alun membantah semua dakwaan yang diajukan KPK. Rafael mengatakan bahwa dia tidak pernah melakukan korupsi atau pencucian uang. Dia juga mengatakan bahwa tuduhan KPK terhadapnya adalah fitnah.

Menanggapi bantahan Rafael Alun, jaksa KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan membuktikan dakwaan mereka di persidangan.

Jaksa KPK mengatakan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Rafael Alun bersalah.

"Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang melihat dan mendengar langsung perbuatan terdakwa.Kami juga akan menghadirkan bukti-bukti yang menguatkan dakwaan kami,"kata Ali Fikri.

Sidang perdana kasus korupsi Rafael Alun ditunda hingga 20 September 2023. Pada sidang selanjutnya, jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan mereka.
Dakwaan KPK terhadap Rafael Alun adalah kasus korupsi yang cukup serius. Kasus ini melibatkan seorang pejabat publik yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Kasus korupsi Rafael Alun ini menjadi bukti bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa perlunya upaya yang lebih serius dari pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi.

 

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB