Bogor Times,Jakarta-Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali pada 31 Agustus - 6 September 2021.
Menindaklanjuti hal itu,Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Tito Karnavian membuat aturan itu melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38/2021 yang menjelaskan instruksi menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Bupati Probolinggo Bersama Suaminya Ditangkap KPK
"Secara keseuluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik.Level 4, dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten kota,"sambung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Pada periode ini juga banyak daerah yang statusnya turun dari level 4 menjadi level 3 atau level 3 menjadi level 2.
Inmendagri itu juga mengatur perjalanan domestik pada periode 31 Agustus - 6 September 2021.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik,menggunakan mobil pribadi,sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api)juga harus dapat menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
"Level 3, dari 67 kota-kabupaten menjadi 76 kota-kabupaten .Level 2, dari 10 kota-kabupaten menjadi 27 kota-kabupaten,"kata presiden.
Baca Juga: Ayu Ting-Ting Diperiksa Oleh Polda Metro Jaya Ayu Mengaku Sudah Memaafkan Namun...
PPKM Level 2 juga ada di Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Pati,Kabupaten Rembang,Kabupaten Pemalang,Kabupaten Kudus,Kota Pekalongan,Kota Semarang,Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang Kabupaten Jepara,Kabupaten Grobogan,Kabupaten Batang,dan Kabupaten Demak.Sementara,Bandung Raya,Semarang Raya, juga berada di level 2.
Kota/kabupaten yang masuk pada Level 2 di Jawa Barat diantaranya adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi,Kabupaten Majalengka,Kabupaten Indramayu,Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.
Dan wilayah yang masuk pada level 3 adalah Solo, Raya,Jabodetabek, Malang Raya,dan Surabaya Raya,Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Purwakarta,Kota Bekasi, Kota Bandung,Kabupaten Pangandaran,Kota Bogor.