nasional

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH Bulan September 2021

Kamis, 2 September 2021 | 21:21 WIB
Kemensos (Foto ig @kemensos)

Bogor Times - Bansos PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima PKH.

Untuk dapat menikmati jumlah dana bansos PKH milik Kemensos, masyarakat harus memastikan diri sudah terdaftar dalam kepesertaan bansos di situs DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui namanya tidak tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Cara cek kepersertaan bansos bisa melalui link https://dtks.kemensos.go.id atau klik di sini.

Baca Juga: Terlahir di Tengah - tengah Keluarga Pluralisme Desta Mengaku Bahagia

Bansos PKH ini menyasar pada kategori tertentu dalam masyarakat, kategori itu adalah ibu hamil, balita atau anak usia dini, siswa SD, SMP, dan SMA, lansia, dan penyandang disabilitas.

Catatan, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk kepesertaan DTKS wajib memenuhi persyaratan berikut:

  1. Untuk bisa daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, masyarakat tergolong miskin/rentan miskin.
  2. Masyarakat yang ingin daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
  3. Agar bisa daftar banos 2021 di DTKS Kemensos, masyarakat masuk kategori Covid-19 atau kehilangan mata karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  4. Selanjutnya untuk cara cek bansos PKH September 2021 di aplikasi Cek Bansos Kemensos dan cekbansos.kemensos.go.id.

Kedua akses tersebut selain untuk melihat daftar penerima bansos PKH bisa juga untuk melihat penerima bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Mensos Risma menyiapkan uang Rp 24 miliar untuk Anak Yatim akibat pembuatan covid-19

- Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id

-Masukkan Provinsi

-Masukkan Kabupaten/Kota

-Masukkan Kecamatan

-Masukkan Desa/Kelurahan

- Masuklan nama lengkap

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB