nasional

Petisi Ajakan Boikot Artis Saipul Jamil Dari Televisi Ramai Ditandatangani

Minggu, 5 September 2021 | 21:46 WIB
Artis Saipul Jamil

Bogor Times,Jakarta-Petisi berisi ajakan untuk memboikot Saipul Jamil dari acara televisi (TV) kini hampir mencapai 300 ribu tandatangan.

"Boikot Saipul Jamil,mantan narapidana pedofilia tampil di televisi (TV) dan youtube itu,telah ditandatangani oleh lebih dari 114.000 orang,"ujar akun let's talk and enjoy penggagas petisi Saipul Jamil.

Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan berkarir di dunia hiburan sementara korban Saipul Jamil masih merasakan trauma.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bogor Alihkan Anggaran Program Kerjanya Sebesar Rp 13 Miliar Untuk Hal Ini

Petisi yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia itu tepatnya sudah mencapai 283.963 tanda tangan pada Minggu (5/9/2021) pagi ini.

Orang-orang yang menandatangani petisi itu,juga memberikan penjelasan,menurut mereka mantan suami Dewi Perssik itu tak layak disambut sebegitu meriahnya apalagi diberikan panggung di TV.

Sungguh sangat berharap stasiun TV melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan terhadap anak.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Laporkan ICW Ke Polisi

"Semoga petisi ini membuahkan hasil yang memuaskan," tulis keterangan petisi boikot Saipul Jamil.

Kasus pencabulan dan penyuapan yang dilakukan oleh Saipul Jamil itu terkuak pada 2016 silam.

Pada saat itu DS anak dibawh umur diiming-imingi uang oleh mantan narapidana itu sebesar Rp 50.000 ribu.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Bebas Saipul Jamil Umumkan Segera Luncurkan Album Baru

Saipul juga menjanjikan ketenaran kepada korban, sehingga DS mau melayani Saipul.

Atas perbuatannya Saipul Jamil dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017 silam.

Tak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri Saipul Jamil lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta,namun majelis justru menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini

SBI Pabrik Narogong Raih Dua Penghargaan Bergengsi

Kamis, 12 Desember 2024 | 08:20 WIB