Bogor Times - Munir Said Thalib, aktivis hak asasi manusia (HAM), meninggal dunia pada 7 September 2004, atau tepat 17 tahun lalu, dan sampai saat ini kasusnya masih belum terungkap dalangnya.
Munir salah satu Pendiri NGO (Non Govermantal Organijation) Imparsial ini, di bunuh di dalam pesawat saat terbang dari Jakarta ke Belanda dengan racun jenis arsenik.
PC Inspira Cabang Bogor menggelar diskusi dalam rangka haul kematian Munir, yang bertajuk Perjalanan 17 tahun Pemerintah terkait penegakan hukum di Indonesia. Via Aplikasi zoom meeting, 10/9/21.
Ardi Manto Adiputra sebagai narasumber menceritakan , Munir orang nya tidak beda dengan Aktivis – aktivis lainya, kegiatan keseharian munir tidak ada yang aneh biasa saja, pekerjaan munir sebagai Aktivis HAk Asasi Manusia (HAM), lantang menyuarakan korban 98 bahkan mendatangi korban satu persatu melakukan advokasi. Kegiatan munir tersebut yang ditakuti oleh para elit dan di anggap menjadi sebuah ancaman besar.
Sebelumnya Munir memang sudah mendapatkan banyak terror,dari mulai di santet, di kirimin Bom ke rumahnya, bahkan di kepung di dalam kantor. Tetapi dari sekian percobaan pembunuhan Munir selalu lolos.
“Munir orangnya biasa saja, sama dengan Aktivis – aktivis lainya, hanya ketakutannya yang kecil itu saja yang membedakannya, dia lantang dalam menyuarakan korban 98, mendatangi korban satu persatu, itu yang di takuti para elit karena sikap Munir yang tidak ada takutnya, bahkan sebelum terjadi pembunuhan, kantornya pernah di kepung, disantet, bahkan sampai di kirim Bom ke rumahnya. Tetapi Munir tidak takut sama sekali hanya satu kata yang ia ucapkan (ya kalo sudah waktunya mati ya mati )” ucap Ardi
Peneliti senior Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, Kasus munir memang di jalankan oleh penegak hukum, tetapi hanya dibawah saja yang di usut sedangkan dalang dari pelaku pembunuhan tidak pernah di sentuh. Tiga orang telah di adili, termasuk seorang eks pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto serta mantan pimpinan Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.
Baca Juga: Selama Menjabat Harta Jokowi Bertambah Sebesar Rp8.8 Miliar
Namun proses persidangan ini tidak menyentuh terduga aktor utamanya, seperti diungkap laporan tim pencari fakta kasus ini, dan disuarakan oleh para pegiat HAM.
Dalam kasus pembunuhan Munir, Muchdi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, tetapi dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, akhir 2008.Padahal Muchdi PR sangat dekat dengan Pollycarpus.
“kasus Munir memang sudah ada sudah di jalankan oleh penengak hukum, tetapi hanya di bawah saja , semantara pelaku yang sebenarnya tidak tersentuh oleh hukum. Muchdi PR, sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi pengadilan memutuskan bebas, ada hubungan erat antara Alm policarpus dan Muchdi PR, padahal Muchdi sangat dekat dengan Pollycarpus, surat yang digunakan oleh Pollycarpus, diketik di komputer di kantor BIN, bukti dari keterlibatan Muchdi PR sangat kuat tetapi PN malah menyatakan Bebas, “ ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Ade Yasin Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Akibat Luapan Air Sungai
Ardi mengatakan, Dari priode 2004 – 2014 ada beberapa proses hukum yang berjalan, seperti Pollycarpus, Muchdi PR walaupun akhirnya bebas. Tetapi paska 2014 setelah terpilihnya rezim Jokowi, sama sekali tidak menyentuh kasus munir,
Bahkan kantor sekertariat negara kehilangan data, berkas – berkas kasus munir, yang di serahkan oleh Tim Pencari Fakta (TMF), dan diterima oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada tahun 2016 kantor sekertariat Negara menyatakan kehilangan data kasus – kasus Munir.
“Memang dari 2004 – 2009 ada beberapa proses hukum yang berjalan seperti terungkapnya Pollycarpus, Muchdi PR walaupun akhirnya bebas. Tetapi dari 2009 sampai sekarang kasus munir sama sekali nihil. Era Jokowi yang sudah dua priode sama sekali tidak menyentuh kasus Munir. Bahkan lebih lucu lagi sekelas kantor sekertariat Negara masih saja kehilangan berkas, berkas yang di terima SBY dari Tim Pencari Pakta pada tahun 2016 itu hilang kan aneh,” Sambung Pria penerus NGO yang di didrikan munir ini.