nasional

Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City TBK Diduga Rumah Miliknya Berdiri Diatas Tanah Milik Orang Lain

Senin, 13 September 2021 | 07:03 WIB
Aktivis Rocky Gerung dokumen PRMN

Bogor Times,Kabupaten Bogor-PT Sentul City TBK meminta agar Rocky Gerung mengosongkan dan membongkar rumahnya yang terletak dibilangan Jalan M.H Thamrin Kav 8 Sentul City Cipambuan Babakan Madang Cipambuan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Menurut keterangan Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho,rumah yang ditempati oleh Rocky Gerung itu berdiri diatas tanah yang alas haknya bukan atas namanya dia (Rocky Gerung).

Hal itu dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHG) yang saat ini dipegang oleh PT Sentul City TBK bernomor B 2412 dan 2411.

Baca Juga: Tiga Tahun Menjadi Gubernur DKI Harta Kekayaan Anies Naik Dua Kali Lipat

Tak hanya Rocky yang disomasi,enam kepala keluarga yang menempati lahan itu juga ikut disomasi oleh PT Sentul City TBK.

PT itu juga mengaku kesal kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Hal itu karena badan pertanahan belum mau menjelaskan status tanah yang diduduki oleh Rocky.

Baca Juga: Dua Kewarganegaraan Asing Meninggal Saat Kebakaran Di Blok C II Lapas Kelas 1 Tangerang Banten

Sentul City pun meminta agar Pemkab Bogor menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, terhadap bangunan tanpa izin yang ada di wilayah Bojongkoneng Kecamatan Babakanmadang.

"Rocky Gerung disomasi oleh Sentul City pada tanggal 26 Juli dan 6 Agustus 2021.Isi Somasi itu kami meminta agar Rocky Gerung segera mengosongkan dan membongkar rumah yang saat ini berdiri diatas tanah PT Sentul City,paling lambat 7x24 jam sejak surat ini dikeluarkan,"demikian bunyi surat somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul kepada Rocky Gerung.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan juga tak mengindahkan somasi yang diberikan sebagaimana yang dimaksud pada poin 5.

Baca Juga: Anggaran Program Kerja Anggota DPRD Sebesar Rp 13 Miliar Apakah Memiliki Kajian Jika Tidak Kembalikan Uang Itu

Maka PT Sentul City akan meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tata Bangunan dan Satuan Pamong Praja (POL PP) untuk membongkar dan menertibkan beberapa bangunan yang berdiri di atas PT Sentul City sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor: 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB