Bogor Times - Pelajaran untuk para pemangku kekuasaan. Dari kesalahan yang dianggap sederhana, bisa saja itu awal mula kehancuran.
Seperti yang dialami oleh Kepala Desa Mahal 1, Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Muhammad Lukman Laba. Hanya karena enggan memberi tanda tangan (TTD) pada warga yang hendak menikah, Orang nomor satu di Desa Mahal 1 ini dipastikan akan lengser karena desakan masyarakat.
Hal itu oleh tokoh muda Desa Mahal 1, Jufridin Daud. Menurutnya prediksi lengsernya kades bukan tanpa alasan. Menghambat pernikahan ibadah seseorang, katanya, menjadi faktor utama karena keangkuhan dan kedholiman itu memicu amarah Tuhan.
Baca Juga: Mau Wajah Glowing Alami Uban Hilang, Ini Caranya.
Baca Juga: Jasa Layanan Internet Bnetfit 'Digrudug'Konsumen, Teknisi Sebut 'Gila!' Pada Konsumen
Baca Juga: Ada Apa Dengan Susu Kental Manis? BPOM Larang Konsumsi Cara Ini
"Warga desa di sini semua beragama. Jadi yakin kalau sulit menikah akan kuwalat. Jika kantornya, maka akan segera selesai," kata Daud pada Senin (13/9/2021).
Ia menjelaskan, bagi pasangan yang sudah siap moril dan materil, pernikahan dalam Islam adalah keharusan. Jika terlalu lama ditunda dikhawatirkan terjadi perzinahan.
"Kalau izin nikah yang hukumnya sunah saja susah. Padahal hanya sulit TTD. Itu namanya mempersulit orang ibadah dan itu sangat berdosa," tulisnya.
Baca Juga: Ada Apa Dengan Susu Kental Manis? BPOM Larang Konsumsi Cara In
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan 1,2 T Untuk TNI Polri dan Warteg
Baca Juga: Satu Kampung di Kabupaten Bogor Belum Masuk Listrik
Tak hanya isapan Jempol, pasca isu pendaftaran TTD oleh Kepala Desa tersebar di warga. Para pemuda, Tokoh masyarakat, Adat dan tokoh agama bersama-sama meggalang kekuatan untuk melengserkan kepala Desa.
Berlahan, informasi penelusuran sang kades kembali muncul ke permukaan. Dari kasus perzinahan, pemalsuan, dan berwenang.
"Hari ini, warga akan layangkan surat memohon agar bupati mencopot jabatan kades karena telah melanggar aturan," tegasnya.