Bogor Times- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren resmi di tanda tangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (2/9/2021) lalu.
Tentunya ini menjadi kabar baik bagi bagi Pesantren yang ada di negeri ini. Pasalnya Perpres ini mengatur tentang pendanaan pesantren.
Sebagaimana di sebutkan dalam pasal 1 nomor 3 Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan.
Baca Juga: Viral, Ivan Gunawan Di Ancam Preman Usai Terjadi Perkelahian.
Unduh Salinan Perpres Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di sini: KLIK UNDUH
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren seperti yang termaktub dalam pasal 2. Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3.
Baca Juga: Pemikiran Filsafat Gus Dur Kelas Dunia.
Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 sebagaimana berikut. Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a. masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
e. Dana Abadi Pesantren
Baca Juga: Musim Hujan Datang jangan Lupa Baca Doa dan Anjuran Nabi Muhammad SAW.
Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 5.