Bogor Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat konfrensi pers secara virtual sore ini, Senin, 20 September 2021.
Luhut menjelaskan, dengan semakin membaiknya situasi COVID-19 di Indonesia dan penerapan protokol kesehatan serta penggunaan Peduli Lindungi di masyarakat yang terus berjalan, maka pemerintah melakukan beberapa penyesuaian juga pengetatan aktifitas yang akan dilakukan dalam periode minggu ini.
Kendati demikian, meskipun PPKM untuk wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang, terdapat beberapa kebijakan baru. Salah satunya yakni anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Baca Juga: Fenomena Langka Mati Nya Ratusan Burung di Indonesia Dan Inggris Italia
Baca Juga: Wow! Pelakor Tak Diakui Umat Oleh Nabi
Dipastikan bahwa Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun tentu dengan pengawasan dan juga pendampingan dari orangtua.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan untuk anak usia 12 tahun kebawah akan dibuka dengan pendampingan dari orang tua masing-masing", ujar Luhut.
Luhut menambahkan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi mengikuti kategori status PPKM di wilayah masing-masing dengan kategori level 2.
Adapun wilayah yang akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau Mall seperti yang disampaikan oleh Luhut adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga: M Kace Dianiya Oleh Irjen Napoleon Belum Diketehui Motif Penganiayaan Itu
Meskipun pembukaan pusat perbelanjaan mulai dibuka kembali, Pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan demi kebaikan bersama. Pasalnya dengan lengahnya kita dalam melakukan protokol kesehatan tidak menutup kemungkinan akan terjadi peningkatan kasus kedepannya.
"Tentu apa yang telah kita lewati dan capai bersama ini, bukan untuk kita bereuforia hingga akhirnya kita lengah dan mengabaikan prokes", ungkapnya.
Adapun untuk tempat hiburan seperti bioskop dapat beroperasi kembali dengan memenuhi beberapa persyaratan. Seperti kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Selain itu, para pengunjung juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan telah memiliki aplikasi Peduli Lindungi