Bogor Times - Biasanya hari jumat adalah hari yang berkah bagi kebanyakan orang, tapi tidak bagi Azis Syamsudin Wakil Ketia DPR RI, pasalnya pada hari tersebut Jumat, 24 September 2021, Azis Syamsudin dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat Azis Syamsudin tiba di gedung KPK Pukul 20.00 WIB.
KPK menduga Politisi Goklkar Tersebut memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar, hasil dari pemeriksaan KPK.
Firli Bahuri selaku ketua KPK menyampaikan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021, dini hari.Terungkapnya hal tersebut berdasarkan konstruksi perkara yang menjerat Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” Ungkap Firli.
Sekitar bulan agustus 2020, Firli menjelaskan, Azis menghubungi Robin da meminta bantuan untuk mengurus kasus yang tengah melibatkan Azis dan Aliza Gunado. yang tengah dilakukan penyeldidikan oleh KPK.
Baca Juga: Hercules Luluh Ditangan Gus Miftah dan Bertaubat.
Diketahui bahwa Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
“Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut,” kata Firli.
Firli menjelaskan, setelah itu Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
Baca Juga: Gelar Vaksinasi Serentak, SEMMI Kabupaten Bogor Siapkan 2500 Dosis
SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan,” ujar Firli.
Selanjutnya, Firli mengatakan Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
“Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ,” tutur Firli.