Bogor Times- Nasib malang menimpa Bardan Abu Bakar (39). Hanya karena membantu adik yang ingin menikah, Bardan malah ditangkap Polsek Omesuri atas tuduhan penganiayaan pada Senin (27/9/2021).
Kejadian bermula ketika Bardan ke kediaman kepala desa yang berada di Rt 02/01 Desa Mahal 1, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (9/9/2021) .
Kehadiran Bardan untuk meminta pengantar surat nikah dari kantor desa ( N1) sang adik sekaligus mempertanyakan alasan kepala desa menahan surat tersebut.
Terlebih lagi, hari itu adalah batas akhir persyaratan nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Link Download Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021
"Persyaratan sudah lengkap. Dan beberapa kali keluarga sudah coba ambil. Namun kades enggan memberi tanda tangan hingga beberapa minggu. Karena itu Bardan berinisiatif untuk membantu adiknya," kata Sawal pada Senin (27/9/2021).
Saat berada di kediaman kades, sang kades enggan memberi tandatangan tanpa alasan. Hingga akhirnya terjadi adu mulut dan tarik menarik antara Bardan dengan sang kades.
Tiba-tiba kades terjatuh sambi berteriak menuduh Abu Bakar memukulnya. Karena teriakan kades, keluarga di ruang tamu keluar dan melerai keduanya.
"Tidak ada yang melihat mereka bertengkar. Ketika kades teriak baru keluarga mereka yang ada di dalam ruangan datang dan melerai," pungkasnya.
Baca Juga: Hercules, Sang Penguasa Tanah Abang Yang Masuk Islam
Usai kejadian itu, kades kemudian menyerahkan surat Surat N1 pada keluarga Abu Bakar usai melakukan visum et repertum.
Selang beberapa hari, polsek melakukan pemanggilan kepada Bardan. Walaupun selalu memenuhi panggilan, tiba-tiba saja Bardan ditahan pada panggilan kedua.
"Saat panggilan kedua Bardan ditahan," tegasnya.
Padahal, sambung dia, warga menilai Bardan tidak melakukan kesalahan. Karena menegur kades yang menggunakan kekuasaannya untuk mempersulit warganya.
Baca Juga: Laris Manis Tanjung Kimpul, BMW iX SUV Model Listrik Laris Duit - Nya Ngumpul.