nasional

Kades Kebal Hukum Sukses Penjarakan Warga, Usai Lolos Kasus Perzinahan, Oknum Kades Jebloskan Warga ke Tahanan

Selasa, 28 September 2021 | 02:09 WIB
Kades Kebal Hukum (Dokumentasi Bogor Times)

Bogor Times- Penahanan yang dilakukan Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Bardan Abu Bakar (39) menuai pertanyaan di masyarakat.

Pasalnya, warga menilai dugaan penganiayaan yang dilakukan Bardan tak lebih besar dari kasus perzinahan Oknum Kepala Desa (Kades) Mahal 1 beberapa tahun lalu.

Kasus perzinahan kades Berinisial LL yang ditangani polres hilang begitu saja walaupun ada bukti kuat. Sedangkan kasus Bardan, meskipun tanpa saksi yang menyaksikan langsung proses penganiayaan , Bardan tetap ditahan. 

Baca Juga: Minta Surat Nikah Untuk Sang Adik, Warga Dituduh Aniyaya Kades dan Ditahan

"Saat kejadian hanya ada mereka berdua, keluarga di dalam rumah datang karena suara jeritan kades. Jadi tak ada yang melihat langsung kejadian penganiyayaan," kata Wahidin.

Anehnya, polisi melakukan penahanan Bardan karena bukti petunjuk berupa dua alat bukti. Walaupun tak ada luka berarti yang dialami sang kades 

"Memang ada bukti visum. Tapi untuk saksi yang melihat kejadian tidak ada. Warga hawatir adanya rekayasa saksi yang dijadikan alat bukti," tegasnya.

Baca Juga: Perlambat Urusan Pernikahan Warga, Kades Mahal 1 Disumpahin Lengser

Ia bercerita, di tahun 2018 warga melaporkan kades LL atas dugaan perzinahan dengan menyertakan bukti kuat. 

Namun proses penyidikan justru terhenti di tengah jalan. Dengan alasan kurang alat bukti.

"Hingga saat ini ada perempuan memiliki anak namun tidak ada bapaknya. Itu karena perzinahan sang kades dengan istri salah satu warga. Perzinahan itu diketahui suaminya hingga suami memutuskan bercerai," kata Wahidin.

Baca Juga: Kostrad Bantah Pernyataan Gatot Nurmantyo, Soal TNI disusupi PKI

Atas kejadian tersebut, warga meyakini bahwa kades Mahal 1 memiliki kekebalan hukum hingga tidak dapat dijerat hukum.

Bahkan, sang kades diyakini mampu menjerat warga dengan berbagai macam tuduhan.

"Kami akan berjuang dengan sekuat tenaga agar keadilan bisa tegak di Desa Mahal 1," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB