Bogor Times - Tiga orang petugas Rutan Bareskim Mabes Polri di tetapkan pelanggaran disipilin oleh Mabes Polri, terkait Kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agaman Muhamad Kece
Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang petugas rutan tersebut di simpulkan sebagai pelanggaran disiplin dan akan di proses lebih lanjut di Propam.
"Pelanggarannya, pelanggaran disiplin, (akan) diproses (lebih lanjut) di Propam," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kutip di Pikiran Rakyat.com, Rabu, 29 September 2021.
Ramadhan mengatakan, ketiga petugas yang melakukan pelanggaran disiplin diantaranya, Bripka K dan Bripda S selaku petugas jaga. Kemudian Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I.
Sebagai mana penjelasan Ramadhan, Bripka K dan Bripka S tidak menjalankan tugas sebagai mana yang terlah di embanya yaitu mengawasi anggotanya sehingga terjadinya kasus penganiayaan yang menimpa Muhamad Kece.
Baca Juga: Giring Tidak Kritik Lord Luhut, Ini Alasannya..
"Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap suadara MK," tuturnya.
Prihal sangki karena pelanggaran di siplin tersebut, Ramadhan belum bisa memastikan sanksi apa yan akan di berikan terhadap tiga anggota tersebut.
Pihaknya masih akan menunggu persidangan untuk menjatuhlan sanksi tersebut. "Nanti melalui sidang disiplin," katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya, telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.
Napoleon resmi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kisah Tiga Kiai Terjerumus kedalam lingkaran Komunis, Taufiq Ismail Ungkap Kebohongan Besar PKI
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu, 29 September 2021.
Dalam kasus ini Napoleon dipersangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.