BogorTimea - Baru-baru ini kita mendengar bahwa salah seorang dari sekian banyak para pengamat politik mengatakan, bahawasanya menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) Polri tidak sama sekali menghambat 56 pegawai penyedik KPK untuk memberangus habis tindak pidana korupsi saat ini. Sebut saja dia, Emrus Shihombing sebagai seorang ahli pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH).
"Saya yakin mereka adalah orang yang profesional dan idealis, baik di KPK maupun di Ditpikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi, red) Bareskrim Polri, mereka akan memberantas korupsi dengan baik," kata Emrus ketika dihubungi oleh BogorTimes di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Institusi Polri ini bukan lah sebuah lembaga yang berdiri sendiri (independen) seperti KPK. Namun, sebalik nya bahwa Polri itu, merka harus wajib menjunjung tinggi profesionalitas dan bekerja untuk kepentingan bangsa, dan juga harus menjaga performa para pegawai KPK dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi serta tidak boleh sedikit pun terpedaya atau terpengaruh meski mereka berada dimana-mana dalam mengabdi untuk negara.
Maka dari itu, Emrus sangat berharap bagi para seluruh pegawai KPK yang tah direkrut menjadi ASN Polri harus mampu memberikan faedah selama diberi kesempatan untuk berkarier sebagai pemberantas korupsi dengan baik dan bersungguh-sungguh.
Menurut dia, pemerintah melalui Kapolri telah memberikan kesempatan yang baik bagi para pegawai KPK untuk memaksimalkan lembaga-lembaga penegak hukum dalam menindak kasus pidana korupsi.
"Merekrut mereka menjadi ASN Polri merupakan pintu bagi para pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk tetap berkarier di dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini untuk bangsa dan negara," kata Emrus.
Baca Juga: Miliki Segudang Inovasi, PT Indocement Kembali Mendulang Penghargaan Bergengsi
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN Polri.
Sigit telah menyampaikan keinginan tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan telah mendapatkan persetujuan.
Emrus mengatakan bahwa keputusan Kapolri merupakan jawaban yang mengakhiri polemik TWK melalui solusi yang saling menguntungkan. Bagi negara, solusi ini dapat membantu penindakan korupsi.
Baca Juga: Loket Pelayanan Kosong, BPN Kabupaten Bogor Dikeluhkan
Di sisi lain, bagi 56 pegawai penyidik nonaktif KPK, solusi ini memungkinkan mereka untuk tetap berkarier di bidang pemberantasan korupsi.
"Kapolri menyelesaikan permasalahan ini dengan holistis, mendalam, dan Humanis. Saya sangat mengapresiasi keputusan Kapolri," kata Emrus.***