Bogor Times,Kota Bogor-Diduga karena memalsukan izin lingkungan PT Gudang SPE Indonesia didemo oleh para pengunjuk rasa yang tergabung dalam karang taruna,organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) pada Senin 11 Oktober 2021 di Desa Cimandala RT 2 RW 4 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Aksi unjuk rasa ini tepatnya dilakukan di depan PT Gudang SPE Indonesia.
Dalam orasinya para pengunjuk rasa meminta agar pembangunan gedung milik PT Gudang SPE Indonesia diberhentikan untuk sementara waktu.
Hal itu diungkapkan oleh penasehat Karang Taruna Cimandala,Muhammad Burhani di sela-sela aksi demo.
Menurut Burhani,PT itu dahulu memang pernah meminta tanda tangan warga Kampung Mandalasari untuk izin pembangunan relokasi saluran air.
Namun,tanda tangan yang diberikan ternyata digunakan untuk izin pembangunan/(gedung).
Ketua RW 04 yang mengatakan demikian saat melakukan pertemuan di Kantor Desa Cimandala, belum lama ini.
"Ada pembohongan yang menyerempet pemalsuan.Ada dugaan pemalsuan yang mungkin dipalsukan yang mana izin pembangunan relokasi air mengapa dijadikan izin bangunan,"kata Burhani dihadapan para pengunjuk rasa lainnya.
Baca Juga: Harga Pakaian Anggota DPRD Kota Bogor Rp 700 Juta. Ini Kata Wakil Ketua DPRD
Begitu juga terkait dengan izin bangunan yang dikeluarkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor juga ikut dipertanyakan oleh dirinya.
Jika izin lingkungan diduga dipalsukan bagaimana mungkin DPMPTSP bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan PT tersebut.
"IMB yang dikeluarkan oleh DPMPTSP,itu memerlukan tanda tangan warga,tapi bagaimana bisa ada warga yang berdampak tidak memberikan izin namun izin bangunan kok bisa keluar,"tanya Burhani kepada Bupati Bogor Ade Yasin.
Dia pun menduga IMB yang dikeluarkan oleh DPMPTSP sarat gratifikasi.Sementara ketika pewarta menanyakan apakah perusahaan itu juga sudah memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL).