BogorTimes- Secepat kilat polisi langaung menggerebek salah satu perusahaan fintech landing atau perusahaan pinjaman online PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown, Blok C1-7, Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021).
Penggerebekan pada PT Indo Tekno Nusantara diduga kuat dan terbukti menjalankan 10 aplikasi pinjaman online ilegal pada lain aplikasi di luar tiga aplikasi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ada tiga yang legal, tapi ada 10 ilegal," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Pendemo Dijatuhkan Hingga Lumpuh, Jokowi: Kritik Dijamin Hak Konstitusional Warga Negara Kita.
Kepolisian berhasil mengamankan 32 orang karyawan pada kasus ini, mereka sedang bekerja di perusahaan tersebut. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani sejumlah pemeriksaan dan menjawan beberapa pertanyaan.
"Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, dan akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata dia.
Sindikat Pinjaman Online dicurigai dan disuga ilegal, begitu ini diketahui sudah beroperasi sejak 2018, mereka kerap menjalankan setiap kali menagih klien dengan dua metode, yakni menagih secara langsung dan melalui telepon atau sosial media.
Baca Juga: Agro Wisata Alam Leuwi Pangaduan Bojong Koneng Sentul, Surga Tersembunyi di Gunung Pancar Bogor
Atas banyaknya pengaduan dari peminjam, acap kali penagihan berupa ancaman yang membuat debitur resah, pihak kepolisian langsung menelusuri kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal PT Indo Tekno Nusantara.
Baca Juga: Viral! Datang Ke Nikahan Mantan, Disambut Pelukan Ibu Sang Mantan
Baca Juga: 9 Twibbon Hari Sumpah Pemuda, Download Bingkai yang Kamu Suka
Baca Juga: Polisi Minta Maaf. Mahasiswa : Saya Maafkan Tapi Gak Akan Lupa.
"Ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku, baik ancaman secara langsung maupun telepon di media sosial," terang dia.***