nasional

Korwil BEM Pesantren Soroti Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Desak Pelaku Ditindak Tegas

Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Zoom Korwil BEM Pesantren DKI Jabar Banten Pembahasan Kekerasan atau Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)Oknum Polisi. (Rosyka/Bogor Times)

Bogor Times- Pada bulan Januari 1999 maraknya dan gencar-gencar tersebut akan melekat pada Hak Asasi Manusia (HAM), yang dideklarasikan sebagai kebutuhan utama dalam eksistensi dan pemajuan umat pada setiap individu.

Hak asasi adalah kodrat manusia yang dikaruniakan Tuhan ciptaanNya. Namun dalam penerapannya ada perbedaan tentang konsep HAM, akibat dari perbedaan pendapat budaya, tetapi berdasarkan bahwa ada beberapa kesempatan yang bersifat universal, sehingga sebagian besar negara setuju untuk menerima tentang hal-hal yang bersifat universal dan menuangkannya dalam bentuk deklarasi bersama.


Pada saat itu pelanggaran HAM telah berkembang menjadi isu krusial yang tidak hanya berdimensi nasional, melainkan juga internasional.

Baca Juga: Hari Berbahagia Bagi Prilly Latuconsina Dihari Ulang Tahun, Asyik Reza Menciumnya.

Baca Juga: Haram Shalat Sunnah di Beberapa Waktu Ini! Simak Penjelasannya

Baca Juga: Sayyid Al Habib Ali Al Jufri Kabarkan, Habib Thohir Al Athos Diculik

Hal ini berarti bahwa suatu negara tidak dapat lagi mengkiaim bahwa masalah HAM adalah urusan domestik semata-mata, tetapi masyarakat internaslonal berhak pula ikut campur dalam masalah HAM karena telah diakui oleh masyarakat internaslonal sebagai suatu yang bersifat universal Institusi pemerintah yang wilayah tugas kerap dan langsung berkaitan dengan masalah HAM adalah polisi. 

Pihak militer/tentara biasanya menampilkan masalah HAM bila sedang terlibat dalam suatu Operasi Militer. Lingkup tugas kerja polisi berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, Bentrok polisi dan mahasiswa terjadi saat unjuk rasa sejumlah mahasiswa dalam HUT Kabupaten Tangerang ke-389 di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Sebar Hoaks, Direktur TV Swasta Ditangkap Kapolda Metro

Baca Juga: Pendemo Dijatuhkan Hingga Lumpuh, Jokowi: Kritik Dijamin Hak Konstitusional Warga Negara Kita.

Baca Juga: Agro Wisata Alam Leuwi Pangaduan Bojong Koneng Sentul, Surga Tersembunyi di Gunung Pancar Bogor


Bentrokan yang terjadi antar mahasiswa dan kepolisian dimulai saat mahasiswa hendak masuk ke dalam Gedung Bupati Tangerang. Namun, aparat yang berjaga-jaga ketika mahasiswa merangsek masuk.

Demonstrasi yang dilakukan oleh teman-teman mahasiswa merupakan hak yang melekat dan tidak dapat dipisahkan.

Melalui demo, memperjuangkan hak-haknya yang dilanggar oleh pengusaha maupun pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB