Bogor Times - Bagi seorang perempuan, keperawanan merupakan harta yang sangat berharga dan harus dijaga.
Karenanya, para ulama mengkaji keperawanan tersebut dengan mendalam.
Kajian mendalam tersebut berdasarkan pada pentingnya menjaga keperawanan sebagaiman termaktub dalam yang disabdakan Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Implikasi Hukum Fiqih Antara Perawan dan Tidak Perawan
لَيْكُمْ بِالأَبْكَارِ اهًا وَأَنْتَقُ امًا وَأَرْضَى الْيَسِيرِ
“Hendaklah kalian menikah dengan gadis karena mereka lebih segar baunya, lebih banyak anaknya (subur), dan lebih berhubungan dengan yang sedikit” (HR Baihaqi).
Lalu Apakah yang dimaksud keperawanan dalam konteks fiqih? Mari simak tulisan di bawah ini.
Baca Juga: Presinden Joko Widodo Sebar Bantuan, Ekonom Indef: Itu Penyelamat Masyarakat Miskin
Perempuan dengan katagori perawan
Perempuan perawan adalah yang keperawanannya atau perempuan daranya masih utuh.
Hal ini sebagaimana disinggung oleh Imam al-Haramain al-Juwaini dalam kitab Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab.
Baca Juga: Twibbon Cantik Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW
Menurutnya, keperawanan itu menggambarkan atau mengandaikan tentang kemurnian dara atau selaput dara.
Penyebab hilangnya keperawanan
Setidaknya ada dua kriteria faktor 0yang bisa menyebabkan hilangnya keperawanan.
Baca Juga: Kantongi Tiga Penghargaan Emas ISDA, PT Indocement Terus Kembangkan Hutan Wisata Mangrove