nasional

DPR RI Meradang Test PCR Mestinya Opsional, Bukan Wajib, Aturan Kebelinger.

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:42 WIB
m.youtube-kericuhan tes pcr dibandara (m.youtube-kericuhan tes pcr dibandara)

BogorTimes - Anggota DPR RI Mufti Anam geram karena melihat para penumpang di buag pusing tujuh keliling dengan di wajibkan nya aturan calon penumpang pesawat, entah itu tes PCR sebagai syarat perjalanan udara, yang akhirnya kegaduhan terjadi ketika mau berpergian naik pesawat.

Sementara itu Mufti menyoroti problem kegelisahan dan kemelut para penumpang dimasyarakat , anggota DPR RI salah satu yang menyuarakan lantang adalah Mufti.

Mufti menyuarakan agar pemerintah bisa menghadirkan solusi terbaik bagi para calon penumpang secara arif dan bijaksana terkait kewajiban tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam sebagai syarat perjalanan udara di Jawa dan Bali.

Baca Juga: STQ di Provinsi MALUT Mampu Menunjukan Pada Dunia, Al Quran Sumber Relevan Kehidupan Ummat Manusia.

Ini lah yang membuat para penumpang malas dan enggan dengan aturan yang tidak ada manfaat nya sama sekali bagi para penumpang dengan aturan menyusahkan para penumpang.

Menurut Mufti dalam keterangannya pada Jumat, 22 Oktober 2021, kebijakan yang mengacu pada Instruksi Mendagri 53/2021 dan surat edaran (SE) Satgas Covid 19 No. 21/2021 itu, kurang pas, karena tidak semua daerah punya kelengkapan fasilitas tes PCR yang memadai. Dikutip dari Pikiran Rakyat.com yang telah terbit dengan judul: "Anggota DPR Soal Syarat Naik Pesawat Terbaru: PCR Mestinya Opsional Bukan Wajib.

Baca Juga: Pangkostrad: Menjaga Toleransi Beragama dan Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Pada Peringatan Hari Santri.

Selain itu Tes PCR apa guna nya cuman 2x24 jam dan itu pembodohan yang terstruktur kaga jelas manfaat nya.

Baca Juga: Twibbon Kece Hari Santri Nasional 2021, Ayo Semarakan dan Gaungkan.

“Ada yang berhari-hari baru keluar hasil PCR-nya, ada yang sampai 7 hari bahkan lebih jika orang yang dites cukup banyak. Bagaimana mau naik pesawat kalau hasilnya lama? "ampun" Ketika terbit hasilnya, meskipun negatif tetap tak bisa dipakai karena sudah lewat masanya,” ujar Mufti. Itu lah yang dikatakan pembodohan massal.

Apalagi seperti diketahui, dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan, ini kan keblinger alisan dungu bahasa kasarnya, karena nanti nya jika berpergian selalu tes dan tes ulang perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Bersyukurlah Dalam Setiap Kenikmatan Yang Diberikan Oleh ALLAH SWT.

"Dimana olah pikirmu wahai para penguasa, begitukah cara mu memangsa anak dan darah daging mu sendiri".

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap. Apa lagi ini sudah antigen dan vaksin pula lalu apa lagi mau mu wahai penguasa.

Baca Juga: Menpora Janji Tuntaskan Soal Sanksi Wada, ISORI Dukung Langkah Penyelesaiannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB